Astra Jelaskan Setruk Tol yang Catat Pelanggaran Kecepatan

CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2020 14:31 WIB
Menurut Astra Infra catatan kecepatan rata-rata pada setruk tol bukan bukti tilang dan menjelaskan informasi terkait pemotongan saldo uang elektronik.
Kendaraan keluar Gerbang Tol Kertosono-Mojokerto Seksi 1 di Desa Tembelang, Jombang, Jawa Timur, Jumat (12/6). (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)
Jakarta, CNN Indonesia --

Foto setruk tol yang diunggah di salah satu grup otomotif di media sosial tengah jadi perbincangan lantaran menunjukkan kecepatan rata-rata kendaraan saat melintas. Salah satu yang dibahas yakni soal setruk itu jadi bisa jadi bukti penilangan oleh kepolisian.

Setruk yang dimaksud tertera rute Jombang-Mojokerto dengan kop Astra Infra. Dalam bukti pembayaran ini juga terlihat kecepatan rata-rata kendaraan >100 kpj.

Mengemudi di atas 100 km per jam merupakan pelanggaran, sebab menurut aturan kecepatan maksimal di jalan tol antara 60 km per jam hingga 100 km per jam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CEO Group Bisnis Jalan Tol Astra Infra Kris Ade Sudiyono membenarkan terkait informasi kecepatan rata-rata kendaraan pada setruk tol. Dia menjelaskan itu merupakan bagian dari edukasi masyarakat mengenai mengemudi dengan aman dan selamat di jalur bebas hambatan.

"Informasi kecepatan ini adalah bagian dari upaya mengedukasi masyarakat supaya aware untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan kecepatan kendaraannya," kata Kris melalui pesan singkat, Senin (27/7).

Sementara Head of Corporate Communication Astra Infra Toll Road Danik Irawati menjelaskan untuk memperoleh rata-rata kecepatan, pihaknya tidak menggunakan speed gun atau alat khusus.

Cara buat mengukur kecepatan rata-rata, dijelaskan Danik, yakni sistem mengkalkulasi waktu tempuh untuk melintas di jalan tol Jombang-Mojokerto yang kurang lebih 41 km.

"Jadi sistemnya, saat mobil masuk dan keluar kan dicatat. Lalu ketahuan waktu tempuhnya. Setelah itu akan keluar rata-rata kecepatan dan tercatat pada setruk. Tapi teknisnya saya tidak begitu ingat," ucap Danik.

Menurut Danik baru Tol Astra Jombang-Mojokerto yang menerapkan sistem tertulis demikian.

Bukan Bukti Tilang

Kris menambahkan sistem tersebut bukan bagian dari tilang otomatis yang misalnya membuat saldo kartu elektronik pengemudi berkurang ketika pembayaran karena melakukan pelanggaran kecepatan.

"Ada informasi tidak benar, menyebutkan bahwa setruk tersebut adalah bukti tilang dan penalti atas pelanggaran kecepatan tersebut. Nilai sisa saldo yang tertera adalah sisa saldo e-toll dari pengguna, bukan penalti karena kecepatan di atas 100 km per jam," ungkap Kris.

Kris mengingatkan seluruh pengemudi untuk menjaga batas kecepatan mobilnya agar mempersempit peluang kecelakaan.

"Kami sangat menyarankan para pengguna jalan tol untuk tetap berhati-hati berkendaraan di jalan tol, termasuk membatasi kecepatannya," kata Kris.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER