Kaca mobil yang sengaja dipecahkan maling dalam kasus pencurian barang berharga bisa ditanggung pihak asuransi. Hal ini diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai poin perbuatan jahat.
Modus pecah kaca mobil dalam kasus pencurian masih ramai terjadi belakangan. Kaca jendela merupakan area yang dianggap mudah dilewati untuk mengakses isi mobil ketimbang mesti misalnya membuka pintu yang diproteksi alarm atau lainnya.
Salah satu cara memecahkan kaca yaitu dengan melemparkan serpihan material keramik busi. Kaca yang pecah atau retak setelah dilempari menjadi mudah didorong maling agar bisa mengakses kabin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra L. Iwan Pranoto menjelaskan risiko kaca mobil pecah karena tindak kejahatan merupakan tanggungan pihak asuransi sebab diatur dalam PSAKBI.
Dalam ketentuan PSAKBI, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
"Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara [lebih dari 12 orang] atau terorisme maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi," kata Iwan dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/8).
Iwan menjelaskan kerusakan yang ditanggung yakni hanya perbaikan kaca mobil tersebut. Agar mendapatkan klaim, Iwan menuturkan pihak akan melakukan pendalaman terlebih dahulu pada kasus.
Dia juga menyarankan untuk mendapatkan perlindungan asuransi lebih jauh dari perbuatan jahat pemegang polis dapat melakukan perluasan jaminan. Pada perluasan jaminan asuransi bisa menanggung kerugian seperti kebanjiran, gempa bumi, atau kerusuhan.
(ryh/fea)