Sidang Lanjutan, AHM Tolak Tuduhan Monopoli Oli dari KPPU

CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2020 19:28 WIB
AHM dan KPPU saat ini menunggu keputusan terkait kelanjutan persidangan yang akan diumumkan paling lama pada 28 Agustus 2020.
Pelumas AHM Oil. (Dok. Astra Honda Motor (AHM))
Jakarta, CNN Indonesia --

Astra Honda Motor (AHM) menolak tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai pelaku monopoli penjualan pelumas di jaringan bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS).

Hal tersebut diketahui berdasarkan fakta sidang lanjutan pemeriksaan pendahuluan kedua yang digelar Selasa (11/8). Sidang ini seharusnya digelar 30 Juli namun dinyatakan ditunda atas permintaan AHM.

"Pokoknya mereka menolak tuduhan kami, mereka menolak dugaan pelanggaran dengan dalil mereka," kata Investigator Penuntut KPPU Noor Roofiq yang dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (11/8), melalui sambungan telepon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Noor menjelaskan AHM menolak tuduhan dengan alasan dakwaan KPPU 'kabur'. Selain itu AHM juga mempertanyakan asal muasal data terkait tuduhan yang disangkakan KPPU atas kasus itu.

"Ya pada pokoknya mereka menilai dakwaan kami kabur, kemudian sumber datanya dipertanyakan," kata Noor.

Noor mengatakan pihaknya siap jika persidangan dilanjutkan untuk membuka secara rinci mengenai data dan bukti yang dimiliki.

"Tentunya kami telah siap kalau kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian. Ya dokumen yang kami dalilkan termasuk saksi dan ahli," ucap dia.

Ia menambahkan saat ini KPPU dan AHM akan sama-sama menunggu keputusan majelis hakim usai persidangan pada hari ini. Batas penetapan oleh majelis akan diumumkan paling lama pada 28 Agustus 2020.

"Jadi dua-duanya menunggu sih ini. Jadi apakah dilanjutkan atau selesai. Kalau dilanjutkan nanti akan masuk ke tahap pembuktian. Jadi kami akan tunggu keputusan majelis," kata Noor.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER