Kendala Internal, Sidang KPPU Monopoli Oli Honda Ditunda

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2020 12:21 WIB
Kuasa hukum Astra Honda Motor mengatakan di hadapan majelis pihaknya butuh waktu untuk berdiskusi.
Ilustrasi pelumas atau oli. (Perdippi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang lanjutan pemeriksaan pendahuluan kedua dugaan monopoli penjualan oli Astra Honda Motor (AHM) di jaringan bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (30/7) dinyatakan ditunda.

Agenda sidang ini meminta pihak terlapor, AHM, untuk memberikan tanggapan dan sikap atas tuduhan yang disangkakan.

Sidang berlangsung di ruang sidang KPPU yang dipimpin Ketua Majelis Chandra Setiawan dan dua anggotanya, Yudi Hidayat serta Kurnia Toha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini pemberian kesempatan terhadap terlapor," kata Chandra dalam pembukaan sidang.

Menanggapi permintaan majelis, perwakilan sekaligus kuasa hukum AHM, Verry Iskandar, meminta waktu atau penundaan hingga paling tidak pertengahan Agustus 2020.

Verry menjelaskan pihaknya masih berdiskusi secara internal sehingga mengajukan penundaan.

"Memang agendanya penyerahan tanggapan dan pernyataan sikap kami. Tapi kami membutuhkan waktu untuk diskusi terkait opsi-opsi. Kami meminta kelonggaran waktu untuk sampai 12 Agustus," kata Verry.

Setelah berdiskusi singkat majelis kemudian memberikan tenggat waktu kepada AHM hingga 11 Agustus 2020.

"Kami berikan tanggal 11 Agustus. Karena ini berkaitan dengan penyesuaian kegiatan komisioner. Jadi ditunda sampai sidang majelis yang akan dilaksanakan hari Selasa 11 Agustus," kata Chandra.

Usai sidang, Investigator Penuntut KPPU Noor Roofiq meminta AHM kooperatif pada sidang lanjutan karena permohonannya mendapat persetujuan.

"Ya majelis meminta AHM kooperatif karena permohonan pengundurannya disetujui," ucap Roofiq.

Sidang ini seharusnya menjadi momen AHM menanggapi dugaan investigator KPPU yang telah disampaikan pada sidang pemeriksaan pendahuluan pertama pada 14 Juli.

Menurut keterangan resmi KPPU, investigator menduga AHM telah melakukan tying dan bundling dengan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 15 ayat 2 dan 3.

AHM disangkakan telah membuat perjanjian eksklusif dengan AHASS, salah satu klausulnya yakni AHASS tidak diperkenankan menjual pelumas selain yang disediakan AHM.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER