Mengenal Mobil Mewah BMW Jaksa Pinangki yang Disita Kejagung

CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2020 17:30 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Sport Utility Vehicle (SUV) Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Foto: CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Sport Utility Vehicle (SUV) Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yakni BMW X5. Penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan janji atau hadiah dari Djoko Tjandra.

BMW X5 merangsek ke segmen SUV premium yang dijual BMW di Indonesia. Saat ini status mobil tersebut sudah dirakit lokal bersama varian BMW lainnya, yakni Seri 3, Seri 5, Seri 7, X1, dan X3.

Tak dijelaskan varian atau keluaran tahun berapa X5 milik Jaksa Pinangki itu. Namun mengacu pada versi yang dipasarkan BMW sekarang, X5 di Indonesia hanya tersedia satu varian yakni xDrive40i xLine.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari spesifikasinya, X5 sudah 'membengkak' dalam sisi dimensi. Panjangnya meningkat 36 mm, melebar 66 mm, dan meninggi 19 mm, dengan wheelbase memajang hingga 42 mm. Alhasil dimensinya panjangnya kini 4.992 mm, lebar 2.004 mm, dan tingginya 1.745 mm.

X5 disuguhi fitur kaca panoramic. Selain itu ada 10 speaker HiFi untuk mendukung memaksimalkan fitur hiburan kepada seluruh penghuni kabin.

Pengemudi juga bisa mengoperasikan operating system 7.0 yang memudahkan pengaturan tampilan monitor di dasbor. Kontrol monitor juga dipermudah dengan sensor gestur dan suara.

Fitur baru yang ada pada mobil ini yakni membuka pintu belakang split secara otomatis. Jadi saat sapuan kaki di bawah terbaca sensor maka pintu yang bakal terbuka otomatis bagian atas dan bawah. Sebelumnya cara membuka pintu seperti ini hanya berlaku pada pintu bagian atas.

Mobil ini dilengkapi mesin bensin 6-silinder 3.000 cc turbo yang dapat menghasilkan 340 hp bersama torsi maksimal 450 nm.

Dalam situs resmi BMW Indonesia, X5 saat ini dipasarkan Rp1,509 miliar off-the-road, namun setelah dikenakan pajak atau status on-the-road menjadi Rp1,714 miliar.

Pinangki sebelumnya diduga menerima hadiah senilai Rp7 miliar untuk membantu proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) perkara narapidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Pinangki telah ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba sejak Rabu (12/8).

Saat ini berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Pinangki bakal dijerat dengan pidana pencucian uang.

"Ini terkait sangkaan TPPU terhadap jaksa Pinangki. Dan telah diperoleh satu buah mobil BMW ya rekan-rekan sudah lihat. Jadi TPPU sudah kami kenakan," kata Febrie kepada wartawan, Selasa (1/9).

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER