Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak penyidik pun telah menyita sejumlah barang bukti terkait, termasuk satu unit mobil BMW tipe X5.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya telah menggeledah sejumlah lokasi yang terkait dengan dugaan dugaan cuci uang Pinangki dalam beberapa hari terakhir.
"Ini terkait sangkaan TPPU terhadap jaksa Pinangki. Dan telah diperoleh satu buah mobil BMW ya rekan-rekan sudah lihat. Jadi TPPU sudah kami kenakan," kata Febrie kepada wartawan, Selasa (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Febrie belum menjelaskan secara rinci mengenai pasal yang akan menjerat Pinangki. Ia menjanjikan penyidik akan bekerja cepat untuk menuntaskan kasus ini.
"Agar ini cepat disidangkan agar masyarakat bisa tahu di persidangan itu bagaimana konstruksi, perbuatan Pinangki maupun Djoko Tjandra," ujarnya.
![]() Jaksa pinangki sirna malasari |
Pinangki diduga menerima hadiah senilai Rp7 miliar untuk membantu proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) perkara narapidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Dia kini disebut telah ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba sejak Rabu (12/8) lalu.
Selain Pinangki, Kejagung juga menjerat Djoko Tjandratelah sebagai tersangka. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak perlu dieksekusi pada 2009 silam.
(mjo/fra)