Pengendara motor harus memperhitungkan secara matang saat hendak menyalip kendaraan di depannya. Jangan sampai salah mengambil keputusan karena potensi terjadi hal yang tak diinginkan.
Perlu diketahui sepeda motor merupakan kendaraan yang tak mengenal kata stabilitas. Selain itu pengguna motor punya tingkat risiko cedera paling besar dari kendaraan lainnya saat terlibat kecelakaan.
Lantas seperti apa trik aman bagi pengendara motor dalam menyalip kendaraan di depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, pastikan kondisi jalan aman dilalui atau tidak banyak lubang. Kemudian pastikan juga tidak ada kendaraan datang dari arah berlawanan.
Kedua, menyalakan sein untuk memberitahu pengendara di belakang dan arah lawan bahwa kita hendak menyalip. Sinyal ini pengendara lain mengantisipasi situasi yang terjadi.
Ketiga, kecepatan motor juga harus diperhatikan. Kalau motor tidak memiliki kemampuan untuk mendahului, sebaiknya dipertimbangkan.
Keempat, tidak disarankan menyalip di tikungan apalagi menyalip dari sisi kiri. Sebab kendaraan punya kecenderungan 'buang' ke kiri jika ada bahaya di depan. Pemotor juga sebaiknya secepat mungkin mendahului kendaraan di depan. Jangan berlama-lama di sebelah kendaraan yang akan disalip.
Kelima, pastikan juga semua alat komunikasi seperti klakson atau lampu jauh-dekat berfungsi dengan baik. Gunakan sinyal itu untuk memberikan kode kepada pengendara di lain. Klakson biasa dipakai bakal siang dan lampu malam hari, mengutip Federal.
Tata cara menyalip kendaraan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tertulis Pasal 109
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang melewati Kendaraan tersebut.
Pasal 110
(1) Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.
(2) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
Pasal 111
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.
(ryh/mik)