Negara Lelang Toyota Crown Koruptor, Harga Cuma Rp300 Jutaan

CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2020 18:58 WIB
Toyota Crown Athlete produksi 2013 yang diduga milik koruptor mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dilelang lagi, kali ini lebih murah.
oyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid. (Toyota Astra Motor)
Jakarta, CNN Indonesia --

Toyota Crown bekas pejabat koruptor dilelang negara. Pelelangan itu tercantum di situs lelang.go.id di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pada situs tertera Crown ini merupakan hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor polisi B 1614 dan nomor rangka GRS210-6009155.

Jenis mobil ini Toyota Crown Athlete dengan mesin 2.500 cc varian G bertransmisi otomatis dan tahun pembuatan 2013. Disebutkan sedan berkelir hitam ini tidak dilengkapi STNK dan BPKB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini belum ada konfirmasi terkait koruptor pemilik sedan impor itu, namun diduga milik tersangka korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditimang dari nomor polisi yang sama. Crown Athlete dan dua mobil mewah lain milik Akil sudah dilelang pada 2018, tapi khusus Crown Athlete yang saat itu dilelang mulai Rp941 juta tak ada peminatnya.

Nilai lelang mobil ini Rp363,905 juta, sedangkan peserta yang berminat dapat memberikan jaminan uang senilai Rp75 juta. Nilai lelang tersebut masih lebih murah ketimbang harga bekas mobil tersebut terpantau dari situs jual beli yakni Rp650 juta untuk produksi 2013.

Batas akhir penawaran mobil ini 24 September pukul 14.00 WIB.

Berikut uraian mengikuti lelang mobil koruptor ini.

1. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.

2. Mengingat untuk pencegahan Covid-19, peserta lelang yang ditetapkan sebagai Pembeli/Pemenang Lelang atau perwakilan/yang diberi kuasa yang akan mengambil barang lelang, dipersyaratkan untuk membawa bukti bahwa telah menjalani rapid test/PCR yang hasilnya negatif.

3. Biaya pengurusan proses balik nama dan pajak kendaraan ditanggung oleh pemenang lelang.

4. Keterangan lebih lanjut atau aanwijzing untuk melihat objek lelang/barang yang akan dilelang dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Suryo Sularso, Andry Prihandono, Rusdi Amin atau Chairul Lutfi Jalan Kuningan Persada Kav 4 Kuningan Jakarta Selatan Telp.

(021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau KPKNL Jakarta III.

5. Dihimbau kepada Peserta lelang untuk tidak melakukan penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) pada masa End of Day (EoD) bank, pada Bank BNI Pukul 22.00 s.d. 23.59, karena akan tercatat pada rekening koran pada hari/tanggal selanjutnya di jam yang sama, dibukukan H+1 di jam yang sama dengan jam penyetoran.

6. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang, jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER