Pedagang mobil bekas tak terlalu khawatir dengan usulan pemerintah mengenai pajak nol persen bagi mobil baru. Bagi pedagang, mobil bekas tidak akan kehilangan pasar meski mobil baru dapat dijual terjangkau jika kebijakan tersebut berlaku.
Senior Manager bursa mobil bekas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih berpendapat, turun harga bukan jaminan masyarakat memilih mobil baru terutama pada masa pandemi. Menurut dia pada masa pandemi virus corona (Covid-19) ini masyarakat membeli mobil karena kebutuhan.
"Misalnya mereka yang ingin kerja, biasa naik angkutan umum tapi takut," kata Herjanto melalui sambungan telepon.
Dengan alasan tersebut, Herjanto mengatakan masyarakat kini memilih pembelian mobil tanpa memikirkan masa inden, menunggu surat-surat, dan sebagainya.
Jika mobil baru, menurut Herjanto estimasi mobil tiba di rumah sampai dengan pelat nomor turun paling cepat tiga pekan. Itu dianggap terlalu memakan waktu untuk masyarakat yang terdesak kebutuhan mobilisasi harian.
"Makanya mereka akhirnya pilih mobil bekas, karena kan surat-surat sudah ada semua. Karena yang mereka cari itu cepat, karena untuk kerja. Kalau mobil bekas mereka tidak perlu tunggu surat-surat gitu," ucapnya.
Selain ingin cepat, ia juga menilai masyarakat cenderung membeli mobil dengan harga paling terjangkau. Sedangkan pajak nol persen, ia berpendapat tidak akan membuat harga mobil baru turun atau menyamai mobil bekas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya turun harga mobil baru tetap saja masih di atas Rp150 juta. Sedangkan saat ini orang pada milih beli mobil di angka Rp100 jutaan ke bawah. Orang beli mobil pasti cari murah karena ingin simpan uang saat pandemi ini," katanya.
Pedagang lainnya di bilangan Depok, Jawa Barat, Yanto, juga berpendapat sama. Menurut Yanto kebijakan tersebut kemungkinan tidak akan menggerus pasar mobil bekas.
"Ya biar harga yang baru murah, tapi tetap saja lebih terjangkau mobil bekas kalau saat pandemi seperti ini," katanya.
Usulan pembebasan beberapa beban pajak mobil baru menjadi nol persen diprediksi membuat harga mobil turun hingga 20 - 40 persen. Usulan tersebut kini belum mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Instrumen utama perpajakan pada mobil baru diketahui ada empat, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut pemerintah pusat serta Bea Balik Nama (BBN) dan dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masuk ke kas daerah.
Besar PPn yakni 10 persen, sedangkan PPnBM bervariasi antara 10 persen hingga 125 persen berdasarkan aturan yang masih berlaku sekarang. Sementara besar beban PKB sekitar 2 persen, sedangkan BBN tergantung daerah, 10 hingga 12,5 persen.
Pajak nol persen yang diusulkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mobil baru sebagai upaya 'menyelamatkan' perekonomian dalam negeri dinilai punya sisi 'negatif' yakni risiko kredit macet.
Pembelian mobil di Tanah Air yang mayoritas melalui kredit perlu dikhawatirkan. Pasalnya, ekonomi masyarakat dimasa pandemi corona (Covid-19) tidak menentu, sehingga berpeluang menyumbang angka kredit macet atau non performing loan (NPL).
"Meskipun harga mobil turun tapi kemampuan bayar kredit masyarakat alami penurunan," kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bima Yudhistira melalui pesan singkat, Senin (28/9).
Menurut Bima ini juga didukung berdasarkan data perlambatan kredit konsumsi yang turun tajam dari 7,3 persen per Juli 2019 menjadi 1,5 persen per Juli 2020.
"Bisa terlihat dari perlambatan kredit konsumsi yang turun tajam," kata Bima.
Menurut Bima perusahaan pembiayaan dan leasing juga belum tentu memberikan kredit kepada masyarakat yang hendak memanfaatkan pajak nol persen untuk membeli mobil baru dengan mudah di tengah naiknya risiko NPL.
"Bank juga belum tentu mudah berikan kredit baru di tengah naiknya risiko NPL," kata Bima.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang dihubungi mengenai risiko meledaknya NPL jika nol persen berlaku pada masa pandemi hingga kini belum menjawab.
Usulan tersebut saat ini belum memperoleh persetujuan, namun diharapkan berlaku hingga Desember 2020.