Alasan Polisi SIM C Khusus Moge Molor Diterapkan

ryh | CNN Indonesia
Sabtu, 21 Nov 2020 05:49 WIB
Polri hingga sekarang belum menerapkan tiga golongan SIM C walau aturan soal itu sudah ada sejak 2012.
Ilustrasi pengendara moge. (ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri belum dapat menerapkan klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor menjadi tiga golongan meski sudah punya landasan hukum. Kepolisian masih melakukan banyak pembahasan sebelum dapat menerapkan aturan itu, yang membuat pengendara moge mesti punya SIM khusus.

Landasan hukum mengenai SIM C tiga golongan diketahui sudah terbit sejak 2012 melalui Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012, Pasal 7 huruf d.

Aturan kemudian diperkuat Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tertulis di sana tarif pembuatan SIM sepeda motor, yaitu SIM C (Rp100 ribu), SIM C1 (Rp100 ribu) dan SIM C2 (Rp100 ribu).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati menjelaskan saat ini polisi masih melakukan berbagai pembahasan, salah satunya mengenai sistem ujian.

"Sistem ujian sedang dalam kajian penyempurnaan," kata Jati melalui pesan singkat, Jumat (20/11).

Jati juga bilang pihaknya tengah merevisi Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012. Namun dia tidak merinci bagian mana yang akan diperbarui dan apa saja perubahannya.

"Perkap 9 tentang SIM dalam revisi," kata dia.

Jati menambahkan pihaknya tak memiliki target tertentu menganai kapan SIM C tiga golongan berlaku. Ia hanya menyebut jika aturan telah disahkan otomatis ketentuan tersebut berlaku.

"Target diberlakukan setelah disahkan oleh MenkumHAM," ujar dia.

Mengutip Pasal 7 huruf D Perkap 9 Tahun 2012, SIM C digolongkan berdasarkan kapasitas mesin. Pertama SIM C pengemudi motor dengan kisaran mesin paling tinggi 250 cc, SIM C dengan kapasitas mesin antara 250 cc sampai 750 cc, dan SIM C untuk pengemudi dengan kapasitas mesin di atas 750 cc.

Secara terpisah, Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono memastikan pembagian Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan belum akan diberlakukan tahun ini.

"Belum berlaku tahun ini," kata Kepala Istiono, Kamis (19/11).

(fea/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER