Pakar Soal SIM C Moge Tidak Tahun Ini: Ada PR buat Polisi

CNN Indonesia
Jumat, 20 Nov 2020 06:07 WIB
Praktisi keselamatan berkendara menilai ada beberapa 'hal kosong' yang harus dipenuhi kepolisian sebelum memberlakukan SIM C khusus moge.
Ilustrasi SIM C. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wacana kepolisian memecah Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan didukung praktisi keselamatan berkendara. Meski begitu, wacana yang meliputi SIM khusus buat pengemudi moge ini hingga sekarang belum terlaksana.

Tiga golongan SIM untuk mengemudikan sepeda motor sebenarnya sudah memiliki landasan hukum, yakni Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 tentang SIM dan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012, Pasal 7 huruf d.

Pada peraturan Kapolri itu diatur soal klasifikasi SIM C ke dalam tiga golongan yakni SIM C untuk pengemudi motor dengan kisaran kapasitas mesin paling tinggi 250 cc, SIM C untuk pengemudi motor dengan kapasitas antara 250 cc sampai 750 cc, dan SIM C untuk pengemudi dengan kapasitas mesin di atas 750 cc.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu kemudian diperkuat Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tertulis di sana tarif pembuatan SIM sepeda motor, yaitu SIM C (Rp100 ribu), SIM C1 (Rp100 ribu) dan SIM C2 (Rp100 ribu).

Meski sudah ada aturan mengenai hal tersebut, menurut praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu, kepolisian tetap memiliki pekerjaan rumah untuk menerapkannya.

"Saya sih sangat setuju, tapi banyak hal kosong yang sebetulnya harus dipenuhi dulu sama kepolisian sebelum memberlakukan hal itu," kata Jusri saat dihubungi, Kamis (19/11).

Pertama, kata Jusri, dalam implementasi pembuatan SIM C moge, pemohon harus dipastikan benar-benar terlatih. Jangan sampai pemohon SIM tersebut datang hanya berdasarkan pengalamannya mengendarai motor bermesin besar.

Untuk memastikannya, Jusri mengatakan pemohon perlu memiliki sertifikat yang diperolehnya dari badan khusus seperti sekolah mengemudi.

"Nah untuk dapat SIM ini kita harus ngomong pelatihan, jangan orang datang karena pengalaman. Tapi mereka harus di-endors sekolah mengemudi. Jadi yang ngambil SIM harusnya sudah terlatih dan punya kredibilitas," kata dia.

Selain itu ia mengatakan tim penguji juga harus berasal dari orang berkompeten untuk urusan berkendara menggunakan motor di atas 250 cc.

"Yang nguji nanti juga harus berkompeten dong, jangan sampai tidak," kata dia.

Jusri juga mengatakan kepolisian perlu meningkatkan infrastruktur pengujian SIM khusus moge tersebut.

"Nah tesnya gimana, motornya ada tidak, areanya ada tidak, tesnya juga dimana, dan pengujinya ada tidak. Jadi ini bicaranya apa nanti secara nasional hingga ke tingkat polres, atau hanya Jakarta," ucap Jusri.

Lebih lanjut, Jusri berharap penggolongan SIM motor ini dapat meningkatkan kompetensi berkendara dan menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono sebelumnya sudah menjelaskan penggolongan baru SIM C tidak akan berlaku pada tahun ini.

Belum berlaku tahun ini," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/11).

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Jati menjelaskan alasan penundaan, yakni karena masih menunggu regulasi tambahan yang sampai saat ini masih dalam proses pembahasan.

"Sementara belum karena kita masih mempersiapkan regulasi tambahan ke dalam perpol," ujarnya.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER