Masyarakat yang telah menjual kendaraan pribadinya dianjurkan memblokir STNK agar tak terkena pajak progresif. Caranya mudah dan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke Samsat.
Untuk diketahui pemerintah daerah di sejumlah wilayah seperti Jakarta dan Jawa Barat telah memberlakukan ketentuan pajak progresif. Ketentuan ini membuat pajak yang dibebankan kepada pemilik menjadi lebih tunggu antara kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.
Contohnya di Jakarta, antara kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya lebih tinggi 0,5 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip akun media sosial Humas Pajak Jakarta, untuk memblokir STNK secara online kita harus menyiapkan beberapa dokumen.
Dokumen tersebut antaranya fotokopi KTP pemilik kendaraan, surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika dikuasakan, dan fotokopi surat atau akta penyerahan atau bukti bayar.
Kemudian fotokopi STNK dan BPKB, fotokopi kartu keluarga, dan surat pernyataan yang dapat diakses pada situs bprd.jakarta.go.id.
Selanjutnya kita dapat mengakses situs pajakonline.jakarta.go.id. Setelah masuk dengan memiliki akun terlebih dahulu, kita dapat memilih menu PKB.
Dalam menu itu kita dapat memilih jenis pelayanan (jenis pelayanan blokir kendaraan), pilih Nopol yang mau diblokir, dan upload dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya. Jika sudah klik pilihan 'kirim'.
Mengutip Seva, cara membuat akun pada situs pajakonline.jakarta.go.id yakni dengan mengisi identitas diri seperti nama, nomor KTP, nomor NPWP, telepon dan ponsel, alamat email, dan password.
Jika sudah terisi semua, tekan Submit dan cek email aktivasi dari BPRD Jakarta agar bisa log in.
(ryh/mik)