Sejumlah provinsi di Indonesia menyelenggarakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor pada akhir tahun. Program ini setidaknya dapat dimanfaatkan masyarakat yang terlanjur telat bayar pajak atau kesulitan membayar semasa pandemi Covid-19.
Setidaknya ada enam provinsi yang diketahui memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan, berikut daftarnya:
Jawa Barat menyelenggarakan program dengan nama 'Triple Untung Plus' yang berlangsung hingga 23 Desember.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam unggahannya di media sosial pemerintah setempat menyebutkan program ini termasuk dalam bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama (BBN) kendaraan kedua dan seterusnya, serta bebas tunggakan progresif.
Kemudian ada diskon PKB hingga 10 persen, diskon tunggakan pajak tahun kelima, serta diskon BBN satu sebesar 2,5 persen.
Provinsi Jawa Tengah membuka kesempatan penghapusan denda pajak kendaraan buat masyarakat yang belum sempat membayar. Program yang hanya berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku hingga 19 Desember.
Dalam akun resmi media sosial Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara, pemerintah setempat mengumumkan program yang membantu pembayaran pajak kendaraan pada 13 Oktober hingga 23 Desember.
Ada tiga poin yang ditawarkan yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pajak progresif, dan keringanan tunggakan pokok pajak, BBNKB 2, dan pembebasan denda.
Pemutihan dikatakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020.
Wilayah Sumatera Utara juga menggelar program serupa hingga 14 Desember untuk pendaftaran dan pembayaran pada hari berikutnya, 15 Desember. Program di wilayah Gubernur Edy Rahmayadi ini namun hanya ada dua poin, yakni gratis denda PKB dan gratis denda BBNKB kedua.
Masyarakat Sumatera Selatan juga mendapat keringanan terkait pajak kendaraan bermotor. Pemerintah setempat memberlakukan program ini sejak 1 Desember- 23 Desember.
Program di Sumatera Selatan berlaku untuk penghapusan dan bunga PKB, penghapusan pokok PKB yang menunggak lebih dari setahun, dan bebas BBN kedua.
Sejak 5 November hingga 23 Desember, provinsi Banten juga menyelenggarakan pemutihan untuk penghapusan denda PKB dan BBN, penghapusan BBN kedua, dan penghapusan tarif progresif.
(ryh/fea)