Pelat kendaraan palsu seperti digunakan mobil Pajero yang menerobos Mabes Polri mudah dibuat. Sebab, jasa pembuatan TNKB 'ilegal' itu sudah tersebar di pinggiran jalan.
Namun, sebenarnya pelat asli atau resmi hanya bisa diperoleh di Samsat sesuai domisili kendaraan. Bahkan mereka yang ketahuan menggunakan pelat nomor palsu di kendaraannya terancam denda.
Pemilik mobil dapat dijerat dengan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Mobil Berpelat RI 1 Terobos Mabes Polri |
Ancaman hukumannya yakni pidana kurungan dua bulan atau denda sebesar Rp500 ribu.
Sebelumnya, seorang pengemudi Mitsubishi Pajero Sport menerobos Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/11). Mobil yang digunakan memakai pelat nomor laiknya presiden, yakni RI 1.
Meski nomor asli plat mobil Namun adalah DD577PT, pelat nomor keluaran Sulawesi Selatan.
Lantas berapa harga pembuatan pelat palsu bagi kendaraan?
CNNIndonesia.com sempat menelusuri tarif pembuatan pelat palsu di kawasan Depok dan Bekasi Jawa Barat. Untuk pelat mobil, pembuat pelat menawarkan harga mulai Rp100 ribu sampai dengan Rp150 ribu per pasangnya.
Kemudian pelat untuk sepeda motor lebih murah, yakni Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per pasang.
Hal lain yang perlu diperhatikan terkait pelat asli dan palsu adalah bagaimana cara membedakan dua pelat ini.
Perbedaan antara pelat nomor keluaran Samsat dan bukan terletak pada material dan logo embos resmi kepolisian.
Harga pembuatan pelat dari Samsat juga lebih terjangkau, yakni Rp50 ribu untuk sepeda motor, dan Rp100 ribu buat mobil, sesuai ketentuan pendapat negara bukan pajak (PNBP).
(ryh/eks)