Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menggelar uji emisi gratis buat mobil dan sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun mulai hari ini, (6/1). Bagi para pemilik kendaraan kategori itu, uji emisi menjadi syarat aman untuk berkendara di Jakarta.
Uji emisi gratis yang disediakan pada hari ini berada di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Fasilitas seperti ini juga akan digelar lagi pada 13 Januari di Depan Gedung CNI, Jakarta Barat, kemudian 18 Januari di Waduk Pluit, Jakarta Utara, serta 21 Januari di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Jadwal uji emisi gratis berlangsung pada pukul 09.00-12.00 WIB. Pemilik kendaraan yang hendak mengikuti layanan itu wajib menyertakan STNK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain di lokasi gratis itu, uji emisi bisa dilakukan mandiri oleh para pemilik kendaraan di lokasi uji emisi terdaftar, seperti di bengkel uji emisi, kios uji emisi, atau kendaraan layanan uji emisi. Informasi soal ini bisa diakses melalui aplikasi e-Uji Emisi.
Pemilik mobil atau motor dengan usia di atas tiga tahun yang tidak menjalani uji emisi dan atau tidak lulus uji emisi gas buang menurut Pemprov DKI terancam sanksi seperti diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Disinsentif itu berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang.
Penegakan hukum di jalan akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI. Ancaman denda maksimal bagi pelanggar Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp500 ribu untuk pengendara mobil.
Hukuman tilang ini mengacu pada Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286.
(ryh/fea)