Jakarta, CNN Indonesia --
Sudah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak. Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online sehingga tak perlu lagi mengantre lama di kantor Samsat.
Layanan tersebut bisa dimanfaatkan sebagai cara cek pajak kendaraan online, seperti motor dan mobil. Selain aplikasi, layanan ini memungkinkan untuk mengecek pembayaran pajak kendaraan via website dan sms.
Cara Cek Pajak Motor dan Mobil secara Online
 Foto: StartupStockPhotos/Pixabay Ilustrasi. Cara cek pajak kendaraan online, mobil dan motor, melalui situs resmi samsat |
Ada berbagai cara online yang bisa anda manfaatkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Pembayaran bisa melalui situs Samsat, aplikasi e-Samsat, SMS, ATM, hingga datang langsung ke kantor samsat terdekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cek Pajak Kendaraan Melalui Situs Samsat
Cara pertama paling mudah adalah mengunjungi laman Samsat. Pada situs ini, anda akan mendapatkan informasi berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta tanggal jatuh temponya.
1. DKI Jakarta
Pemerintah provinsi DKI Jakarta kini menyediakan layanan pajak kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil, berikut tahapannya:
- Buka situs berikut Samsat DKI Jakarta, https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Isi data nomor polisi kendaraan serta nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia
- Klik proses
- Hasilnya akan memberikan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan. Namun untuk diingat, nominal tersebut tidaklah termasuk denda keterlambatan juga tidak termasuk pajak progresif.
2. Jawa Barat
Berbeda dengan DKI Jakarta, ada laman tersendiri untuk kendaraan yang masuk dalam wilayah Jawa Barat. Tahapan prosesnya sama dengan DKI Jakarta, berikut caranya:
- Buka situs Samsat Jawa Barat pada laman Bapenda Jabar https://bapenda.jabarprov.go.id/
- Pada bagian atas laman tersebut, cari menu 'Samsat', kemudian pilih 'Info Pajak Kendaraan' yang terdapat pada daftar paling atas
- Isi data nomor polisi kendaraan dan warna TNKB pada kolom yang tersedia. Keterangan warna TNKB ini terdapat pada STNK
- Masukkan kode captcha, lalu proses
- Hasilnya akan menunjukkan rincian mulai dari 'Informasi Kendaraan' serta 'Info Pajak Kendaraan dan PNBP' yang berisikan nominal pajak kendaraan.
3. Wilayah Lainnya
- Jawa Timur: Samsat Jawa Timur
- Aceh : Samsat Aceh
- Riau: Samsat Riau
- Kep. Riau: Samsat Kep. Riau
Meski terbatas hanya di beberapa wilayah di Indonesia, namun tahapan pengisian data sama pada setiap provinsi yang disebutkan di atas.
Cara Cek Pajak Kendaraan melalui SMS
 Foto: CNN Indonesia/Febri Ardani Ilustrasi. Cara cek pajak kendaraan mobil dan motor via SMS berdasarkan wilayah |
Tidak hanya melalui laman resmi, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan bermotor melalui layanan pesan singkat atau SMS. Untuk diingat, pengecekan pajak hanya untuk jenis pajak tahunan dan bukan pajak lima tahunan.
Sayangnya layanan cek pajak kendaraan via SMS tidak tersedia untuk semua provinsi di Indonesia. Wilayah yang bisa melakukan pengecekan via SMS adalah Jakarta, Jabar, dan Jatim
Berikut format SMS pengecekan pajak kendaraan:
1. DKI Jakarta
- Ketik: METRO [spasi] Nomor plat kendaraan
- Kirim ke 1717
- Contoh: METRO B1234CT
Cara lainnya adalah:
- Ketik: *368#
- Pilih menu 1. Polda Metro Jaya
- Pilih menu 2. Info Pajak Ranmor
- Ketik nomor kendaraan anda
- Klik OK/Kirim
Layanan *368# ini hanya berlaku untuk provinsi DKI Jakarta dan Sumatera utara.
2. Jawa Barat
- Ketik: poldajbr [spasi] Nomor plat kendaraan
- Kirim ke 3977
- Contoh: poldajbr B1234EDA
3. Jawa Timur
- Ketik: JATIM [spasi] Nomor plat kendaraan
- Kirim ke 7070
- Contoh: JATIM N1234BJ
Cara Cek Pajak Kendaraan melalui Aplikasi
 Foto: Aplikasi samsat online Ilustrasi. Cara cek pajak kendaraan mobil dan motor via aplikasi samsat online |
Pengecekan pajak kendaraan secara daring yang terakhir adalah menggunakan layanan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional.
Cara cek pajak motor dan mobil secara daring menggunakan aplikasi ini lebih mudah dan rinci karena banyak menu yang bisa anda pilih. Berikut cara menggunakan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional.
- Cari dan unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore.
- Setelah mengunduh, masukkan data diri dan data kendaraan
- Untuk mengetahui nilai pajak kendaraan bermotor, tekan menu Pendaftaran
- Ikuti instruksi pengisian formulir yang ada pada aplikasi
- Setelah selesai mengisi formulir, Anda akan menerima informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan jatuh tempo STNK
- Lalu Anda akan menerima kode bayar perbankan yang telah bekerja sama dalam pembayaran
Pada setiap cara cek pajak motor dan mobil secara online selain mendapatkan informasi nilai pajak, juga akan diberikan pilihan pembayaran. Pembayaran dapat melalui ATM dan laman e-Samsat dengan bank tertentu.
Perbankan yang bekerja sama di antaranya adalah Bank Daerah masing-masing provinsi, bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN), dan bank swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dikenakan pemilik kendaraan bermotor dengan nominal angka yang berbeda. Terdapat dua faktor yang menyebabkan perbedaan nominal angka pembayaran pajak.
Pertama nilai suatu pajak kendaraan dilihat dari harga kendaraan itu sendiri. Semakin mahal harga kendaraan semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan, juga jika mempunyai lebih dari satu kendaraan dalam satu nama kepemilikan atau yang lebih dikenal dengan pajak progresif. Dan yang kedua adalah jenis kendaraan yang dibeli atau digunakan.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. STNK merupakan tanda bukti registrasi kendaraan bermotor. STNK tersebut perlu disahkan oleh kepolisian sebagai tanda bukti kepemilikan sah.
Tidak ada sanksi hukum bagi penunggak pajak, hal inilah yang menyebabkan banyak orang menunggak pajak kendaraan. Jika anda menunggak, maka STNK ada tidak dapat disahkan kepolisian, STNK yang tak disahkan itulah yang ditahan polisi saat menjaring operasi atau Razia.
Perbedaan Pajak Kendaraan Tahunan dan Lima Tahun
 Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono Warga mengurus surat-surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 16 November 2018. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 15 Desember 2018. CNNIndonesia/Adhi Wicaksono |
Pajak kendaraan bermotor sendiri terbagi dua yaitu, pajak kendaraan tahunan dan lima tahun. Tidak perlu bingung untuk membedakannya, berikut perbedaan pajak kendaraan tahunan dan lima tahun.
Pajak Tahunan
Jenis pajak kendaraan yang rutin dibayarkan setiap tahunnya seperti halnya pajak penghasilan (PPh). Pajak yang dibayarkan merupakan pajak untuk pengesahan STNK yang tentu kini sudah bisa dibayarkan secara daring.
Dokumen yang harus dipersiapkan cukup sederhana, anda hanya perlu menyiapkan:
- STNK asli
- KTP asli
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
- Uang pajak yang harus dibayarkan
Pajak Lima Tahun
Pajak lima tahun merupakan jenis pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali. Pembayaran pajak ini ditandai dengan pergantian plat nomor kendaraan dan STNK.
Persyaratan dokumen yang dibutuhkan tidak terlalu berbeda dengan pembayaran pajak tahunan. Dokumen yang harus anda bawa sebagai berikut:
- STNK asli
- KTP asli
- BPKB asli
- Formulir cek fisik kendaraan yang tersedia pada kantor Samsat.
Untuk pajak lima tahun anda tidak bisa membayarnya secara online, setiap wajib pajak diharuskan datang langsung ke kantor Samsat untuk pemeriksaan nomor rangka kendaraan dan pencetakan baru plat nomor.
Tarif Pajak
Pada setiap STNK terdapat cantuman nominal tarif pajak yang harus dibayarkan. Tarif yang harus dibayarkan pun berbeda-beda tergantung berapa banyak kendaraan yang Anda punya.
Apabila memiliki lebih dari satu kendaraan dengan kesamaan nama pemilik dan alamat tempat tinggal pemilik, maka hal itu disebut dengan Pajak Progresif, mengutip indonesia.go.id.
Dasar pengenaan pajak progresif ini diatur dalam undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikut besaran tarif menurut pasal 6 undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang ketentuan pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen dan paling besar 2 persen.
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikenakan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Besaran tarif di atas adalah untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015. Angka tersebut mungkin akan berbeda dengan provinsi lain.
Itulah ulasan mengenai jenis pajak kendaraan bermotor dan cara cek pajak kendaraan motor dan mobil secara online. Dengan kemudahan tersebut, tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan lupa tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.