TIPS OTOMOTIF

Cara Cek Pajak Kendaraan Via Online

Tim | CNN Indonesia
Senin, 18 Jan 2021 14:52 WIB
Dengan mengetahui cara cek pajak kendaraan motor dan mobil secara online, tak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan lupa tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dikenakan pemilik kendaraan bermotor dengan nominal angka yang berbeda. Terdapat dua faktor yang menyebabkan perbedaan nominal angka pembayaran pajak.

Pertama nilai suatu pajak kendaraan dilihat dari harga kendaraan itu sendiri. Semakin mahal harga kendaraan semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan, juga jika mempunyai lebih dari satu kendaraan dalam satu nama kepemilikan atau yang lebih dikenal dengan pajak progresif. Dan yang kedua adalah jenis kendaraan yang dibeli atau digunakan.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. STNK merupakan tanda bukti registrasi kendaraan bermotor. STNK tersebut perlu disahkan oleh kepolisian sebagai tanda bukti kepemilikan sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak ada sanksi hukum bagi penunggak pajak, hal inilah yang menyebabkan banyak orang menunggak pajak kendaraan. Jika anda menunggak, maka STNK ada tidak dapat disahkan kepolisian, STNK yang tak disahkan itulah yang ditahan polisi saat menjaring operasi atau Razia.


Perbedaan Pajak Kendaraan Tahunan dan Lima Tahun

Warga mengurus surat-surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 16 November 2018. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 15 Desember 2018. CNNIndonesia/Adhi WicaksonoFoto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Warga mengurus surat-surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 16 November 2018. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 15 Desember 2018. CNNIndonesia/Adhi Wicaksono

Pajak kendaraan bermotor sendiri terbagi dua yaitu, pajak kendaraan tahunan dan lima tahun. Tidak perlu bingung untuk membedakannya, berikut perbedaan pajak kendaraan tahunan dan lima tahun.


Pajak Tahunan

Jenis pajak kendaraan yang rutin dibayarkan setiap tahunnya seperti halnya pajak penghasilan (PPh). Pajak yang dibayarkan merupakan pajak untuk pengesahan STNK yang tentu kini sudah bisa dibayarkan secara daring.

Dokumen yang harus dipersiapkan cukup sederhana, anda hanya perlu menyiapkan:

  • STNK asli
  • KTP asli
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
  • Uang pajak yang harus dibayarkan

Pajak Lima Tahun

Pajak lima tahun merupakan jenis pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali. Pembayaran pajak ini ditandai dengan pergantian plat nomor kendaraan dan STNK.

Persyaratan dokumen yang dibutuhkan tidak terlalu berbeda dengan pembayaran pajak tahunan. Dokumen yang harus anda bawa sebagai berikut:

  • STNK asli
  • KTP asli
  • BPKB asli
  • Formulir cek fisik kendaraan yang tersedia pada kantor Samsat.

Untuk pajak lima tahun anda tidak bisa membayarnya secara online, setiap wajib pajak diharuskan datang langsung ke kantor Samsat untuk pemeriksaan nomor rangka kendaraan dan pencetakan baru plat nomor.

Tarif Pajak

Pada setiap STNK terdapat cantuman nominal tarif pajak yang harus dibayarkan. Tarif yang harus dibayarkan pun berbeda-beda tergantung berapa banyak kendaraan yang Anda punya.

Apabila memiliki lebih dari satu kendaraan dengan kesamaan nama pemilik dan alamat tempat tinggal pemilik, maka hal itu disebut dengan Pajak Progresif, mengutip indonesia.go.id.

Dasar pengenaan pajak progresif ini diatur dalam undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berikut besaran tarif menurut pasal 6 undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang ketentuan pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen dan paling besar 2 persen.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikenakan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Besaran tarif di atas adalah untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015. Angka tersebut mungkin akan berbeda dengan provinsi lain.

Itulah ulasan mengenai jenis pajak kendaraan bermotor dan cara cek pajak kendaraan motor dan mobil secara online. Dengan kemudahan tersebut, tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan lupa tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

(imb/fef)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER