Layanan uji emisi yang berada di di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, dilaporkan menyebabkan antrean panjang kendaraan pada Kamis (21/1).
Situasi yang terekam dalam video itu dibagikan salah satu netizen kepada akun JKTInformasi kemudian diunggah.
"Kamis 21 Januari 2021. Situasi antrian uji emisi," tulis JKTInformasi di unggahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penampakan di video terlihat antrean panjang kendaraan di jalan basah karena hujan. Antrean mobil dan sepeda motor ini sudah memakan sebagian jalan, namun terlihat tak menyebabkan arus lalu lintas di sekitarnya.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Kasubdit Gakkum Ditlantas) Polda Metro Jaya Ajun Komisaros Besar Fahri Siregar yang dimintai keterangan terkait laporan ini enggan memberi penjelasan.
"Silakan konfirmasi ke Dinas LH (lingkungan hidup) ya, pelaksananya Dinas LH," kata Fahri melalui pesan singkat.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Syarifudin membenarkan antrean tersebut merupakan kendaraan yang hendak uji emisi gratis. Dia mengatakan lokasi uji emisi gratis hari ini lokasinya telah diubah dari semula di Jalan Medan Merdeka Selatan ke Kemayoran.
"Tapi sekarang sudah selesai, dan mereka yang belum sempat uji emisi tadi langsung diarahkan ke kantor dinas, tetap dilakukan uji emisi gratis itu," kata Syarifudin.
Syarifudin menambahkan antrean panjang ini terjadi lantaran masyarakat datang ke lokasi uji emisi secara bersamaan.
"Makanya terjadi antrean panjang, kan mereka tidak bisa dibendung kapan datangnya. Tapi sudah selesai kok," ungkap dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui menggelar uji emisi gratis di Jakarta sejak 6 Januari lalu di berbagai tempat. Fasilitas ini dilakukan untuk menyambut Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan itu kendaraan berupa mobil dan sepeda motor yang berusia di atas tiga tahun wajib lulus uji emisi agar diizinkan beredar di Jakarta. Sanksi jika tak lulus uji emisi yakni dikenakan tarif parkir tertinggi atau tilang.
Masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas uji emisi sebenarnya bisa melakukan hal itu di tempat lain seperti di bengkel resmi Agen Pemegang Merek atau tempat lainnya sesuai aplikasi E-Uji Emisi.
(ryh/fea)