Uji emisi kendaraan sesuai peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dilakukan di bengkel resmi naungan Agen Pemegang Merek (APM). Biaya uji emisi yang diwajibkan pada mobil berusia lebih dari tiga tahun ini beragam, ada yang gratis tapi ada pula yang dibebankan tarif Rp150 ribu.
Salah satu APM yang membuka bengkelnya untuk uji emisi di Jakarta adalah Honda. Layanan ini terbuka untuk semua merek, bukan hanya mobil merek Honda.
"Jadi hampir semua dealer di Jakarta memiliki layanan uji emisi," kata Business Innovation and Sales & Marketing Director Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy melalui pesan singkat, Jumat (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan Billy konsumen mobil Honda tidak akan dikenakan biaya bila masuk ke dalam kategori 'konsumen aktif'. Namun jika tidak termasuk kategori itu, konsumen harus membayar.
"Yang dimaksud konsumen aktif itu adalah konsumen yang paling tidak satu kali dalam satu tahun ke belakang melakukan perawatan kendaraannya ke dealer resmi kami," ucap dia.
Pemilik kendaraan yang melakukan uji emisi akan mendapat sertifikat dan surat ijin pelaksanaan uji emisi, serta hasil dari uji emisi mobilnya. Aktivitas ini terkoneksi dengan sistem Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Untuk konsumen bisa mendapatkan print bukti hasil uii emisinya. Jadi online ke sistem DKI jakarta juga," kata dia.
Selain dealer Honda, jaringan dealer terbesar Toyota, Auto2000, juga turut membuka layanan uji emisi yang dibanderol Rp150 ribu.
Dalam keterangannya, Auto2000 menjelaskan pengguna mobil Toyota yang melakukan servis berkala tidak akan dikenakan biaya uji emisi. Namun jika konsumen ke bengkel hanya untuk uji emisi maka harus membayar Rp150 ribu.
Setiap kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus akan didaftarkan ke sistem ujiemisi.jakarta.go.id dan diberikan barcode atau nomor hasil uji emisi.
Pemilik kendaraan juga dapat mengeceknya pada aplikasi mobile E-Uji Emisi untuk melihat E-Sertifikat Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi.
Jika belum lulus Uji Emisi, Auto2000 akan menginformasikan kepada pemilik dan merekomendasikan perbaikan yang harus dilakukan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi, tempat pengujian bisa dilakukan di bengkel uji emisi, kios uji emisi, atau kendaraan layanan uji emisi. Pihak yang ingin membuka usaha uji emisi mesti memenuhi syarat yang sudah ditentukan seperti punya alat untuk mobil bensin dan diesel, alat uji sesuai ISO 3930 atau OIML R 99-1&2 2008 dan dikalibrasi paling tidak setahun sekali.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang memberikan layanan uji emisi gratis bertahap buat masyarakat. Jadwal pertama sudah dilakukan pada 6 Januari Jalan Pemuda, Jakarta Timur.
Jadwal uji emisi gratis selanjutnya yakni pada 13 Januari di Depan Gedung CNI, Jakarta Barat, kemudian 18 Januari di Waduk Pluit, Jakarta Utara, serta 21 Januari di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
(ryh/fea)