Urutan Langkah Klaim Asuransi Mobil Kebanjiran

CNN Indonesia
Senin, 22 Feb 2021 09:45 WIB
Cara klaim asuransi mobil yang terendam banjir (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Banjir besar yang kembali melanda DKI Jakarta dan sekitarnya pada 18-20 Februari 2021 telah memakan korban kendaraan seperti mobil dan motor. Kendaraan yang rusak karena kebanjiran pada dasarnya tidak ditanggung asuransi, namun untuk sebagian pemegang polis yang sudah memperluas jaminannya bisa mendapatkan fasilitas ganti rugi. 

Syarat utama kendaraan yang terendam banjir ditanggung asuransi adalah sang pemilik atau pemegang polis sudah memperluas jaminannya.

Dua jenis asuransi umum untuk mobil, yakni komprehensif ataupun Total Loss Only (TLO), pada dasarnya tidak melindungi kendaraan yang kebanjiran secara langsung.

Berdasarkan aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pada Bab II Pengecualian Pasal 3.3 menjelaskan, penyebab kerusakan kendaraan berupa banjir merupakan salah satu faktor yang tidak bisa diklaim asuransi.

Selain banjir, dalam pasal itu juga memaparkan penyebab kerusakan kendaraan seperti kerusuhan, tawuran, perang, terorisme, gempa bumi, tsunami, tidak bisa diklaim polis standar.

Cara agar kendaraan terlindungi asuransi dari banjir adalah sang pemilik memperluas jaminannya.

Hal lain yang perlu diingat bahwa asuransi polis tidak dapat diklaim jika kendaraan yang didaftarkan rusak disebabkan oleh faktor lain atau eksternal. Misalnya, kendaraan yang dipaksa menerobos banjir tidak masuk ke dalam asuransi polis rendaman banjir.

Presiden Direktur Adira Insurance Indra Baruna mengatakan pemilik kendaraan harus jeli mengamati jenis kejadian dan bencana apa saja yang masuk dalam daftar pertanggungan asuransi.

Dia mengatakan hanya ada beberapa perusahaan asuransi yang menerima klaim kerusakan kendaraan akibat banjir dan bencana alam lain.

"Jadi, saat mengasuransikan kendaraan, sebaiknya Anda pastikan terlebih dahulu apakah kerusakan akibat banjir termasuk yang ditanggung oleh perusahaan asuransi tersebut. Patut diingat bahwa asuransi kategori All-Risk [segala risiko] belum tentu melingkupi kerusakan akibat banjir," ujar Indra, Kamis (1/9).

Pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Surat Edaran No. SE06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi Pada Lini Usaha Kendaraan Bermotor, jenis risiko khusus yang ditanggung asuransi meliputi banjir, gempa, letusan gunung berapi, dan tsunami.

Namun nasabah harus rela merogoh kocek lebih dalam untuk membayar premi atas risiko-risiko bencana tersebut. Meski lebih mahal, manfaat yang akan didapat nasabah akan lebih maksimal.

Cara klaim asuransi mobil kebanjiran

Jika sang pemilik memiliki polis asuransi kendaraan yang sudah diperluas, maka kerusakan kendaraan yang kebanjiran kemungkinan dapat ditanggung. Penentuan penanggungan risiko bakal diputuskan pihak asuransi setelah melakukan investigasi, sementara pemegang polis harus menyiapkan berbagai hal sebagai berikut

1. Cek polis asuransi

Tidak semua asuransi kendaraan mencakup perluasan jaminan kerusakan seperti karena bencana alam, banjir, dan terorisme. Pastikan polis asuransi yang dimiliki disertai perluasan jaminan.

2. Laporkan

Lakukan pelaporan secepatnya kepada penyedia asuransi yang dimiliki. Ini bisa dilakukan secara online, telepon, atau mendatangi kantor cabang atau pusat layanan terdekat.

Minta pihak asuransi melakukan survei langsung terhadap kendaraan yang rusak karena kebanjiran. Perlu diingat, jangan pernah menyalakan mesin kendaraan sebelum survey dilakukan agar klaim yang dilakukan bisa berhasil.

3. Ambil foto

Selagi menunggu kedatangan tim survei penyedia polis, Anda dianjurkan mengambil foto-foto sebagai bukti. Meski tidak diwajibkan, langkah itu akan memudahkan Anda dan penyedia layanan pada saat survei.

4. Minta survei

Selagi survei dilakukan, Anda perlu menyertakan dokumen identitas seperti SIM, serta mengisi dokumen pelengkap seperti laporan kejadian. Biasanya keterangan terdapat di polis yang Anda miliki.

5. Perbaikan di bengkel

Jika klaim dinyatakan berhasil maka perbaikan kendaraan Anda akan dilakukan oleh pihak penyedia polis.

(jps/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK