5 Fakta Aturan Diskon PPnBM 0 Persen Pangkas Harga Mobil Baru
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merilis ketentuan pendukung kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru yang berlaku hari ini, (1/3).
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Aturan tersebut memiliki sejumlah poin yang dapat menjadi acuan dalam penerapannya. Berikut sederet fakta terkait aturan Kemenperin terkait penerapan PPnBM.
PPnBM ditanggung pemerintah
PPnBM merupakan pajak yang ditagih pemerintah pada setiap unit mobil baru yang dijual di dalam negeri. Saat ini pengenaan PPnBM berbeda-beda tergantung kapasitas mesin, sistem gerak, dan bentuk bodi mobil.
Pajak ini masuk ke kas negara, namun dalam program diskon PPnBM, tarifnya tidak dibebankan kepada penjual melainkan ditanggung negara.
Produksi lokal, pembelian 70 persen
Salah satu syarat mobil dapat menikmati diskon PPnBM yakni diproduksi di dalam negeri dan memenuhi pembelian lokal (local purchase) sebesar 70 persen.
Definisi pembelian lokal seperti dijelaskan dalam aturan yakni 'pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen'.
Wajib lapor dan sanksi
Dalam lampiran aturan ini terdapat daftar 115 komponen untuk memenuhi kriteria pembelian 70 persen. Produsen mesti setidaknya membeli 80 komponen yang diproduksi di Indonesia untuk menyesuaikan syarat yang sudah ditentukan.
Produsen yang ingin mobil produksinya mendapatkan diskon PPnBM wajib melaporkan pembelian 70 persen ke Kemenperin. Pengawasan dan evaluasi bakal dilakukan Kemenperin dengan menyertakan sanksi administratif atau penghapusan mobil dari daftar mobil yang mendapat diskon PPnBM.
21 mobil baru dengan diskon PPnBM
Tidak semua mobil baru mendapat diskon PPnBM. Selain produksi lokal dengan pembelian komponen 70 persen dari dalam negeri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021, ada syarat lain mobil baru dapat diskon PPnBM yaitu, sedan dan 4x2 (bensin dan diesel) dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.
Kepmenperin 169 Tahun 2021 menyatakan ada 21 mobil baru yang mendapatkan sudah memenuhi syarat itu sehingga mendapat fasilitas diskon PPnBM. Daftar mobil itu tertuang dalam lampiran aturan dan berlaku untuk semua variannya.
Toyota Yaris, Toyota Vios, Toyota Avanza, Toyota Sienta, Toyota Rush, Toyota Raize, Daihatsu Xenia, Daihatsu Grand Max Minibus, Daihatsu Luxio, Daihatsu Terios, Daihatsu Rocky, Mitsubishi Xpander, Mitsubishi Xpander Cross, Nissan Livina, Honda Brio RS, Honda Mobilio, Honda BR-V, Honda HR-V, Suzuki Ertiga, Suzuki XL-7, dan Wuling Confero.
Mobil belum meluncur masuk daftar
Dari 21 mobil baru yang mendapatkan diskon PPnBM, ada dua model, yaitu Daihatsu Rocky dan Toyota Raize, yang belum meluncur dan dijual di dalam negeri. Keduanya dirumorkan bakal meluncur tahun ini, namun sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari masing-masing produsen.
(ryh/fea)