Pelat RFS Tak Istimewa, Polisi Tindak Pengguna yang Bandel

CNN Indonesia
Kamis, 25 Mar 2021 14:10 WIB
Kepolisian menyatakan kendaraan dengan pelat nomor khusus seperti RFS bakal ditindak jika melanggar aturan lalu lintas.
Ilustrasi pelat nomor khusus kode RFS. (istockphoto/ grebeshkovmaxim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyatakan pengguna mobil pelat nomor akhiran RF tetap bisa ditindak jika melakukan pelanggaran di jalan raya. Petugas memastikan mobil dengan pelat nomor demikian tak sepenuhnya memiliki keistimewaan.

Hal ini menyikapi ditemuinya beberapa mobil pelat hitam RF melaju seenaknya dan tak mengindahkan aturan lalu lintas.

"Bisa, bisa kami tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menguntip NTMC, Kamis (25/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambodo menyampaikan ada beberapa macam kendaraan yang berhak mendapat keistimewaan menurut aturan seperti ambulans yang membawa jenazah atau menolong orang kecelakaan, tamu negara, hingga konvoi yang memang membutuhkan pengawalan.

Berdasarkan Undang-Undang 22 Nomor 2009 Pasal 134, ada tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan raya, yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Selain 7 itu, ya enggak boleh, semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan," ucap dia.

Untuk diketahui pelat nomor RF merupakan jenis pelat nomor khusus dan rahasia yang tidak bisa digunakan sembarangan orang.

Penggunaan pelat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Pasal 5 Ayat 2 menyebutkan STNK atau TNKB khusus bagi kendaraan bermotor dinas Pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dapat diberikan kepada pejabat dengan strata eselon I, eselon II, dan eselon III.

Lalu Pasal 6 Ayat 1 berbunyi, STNK atau TNKB rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna.

Mobil dinas Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso terparkir di Wisma Negara, tempat yang biasa digunakan tamu presiden saat tak ingin bertemu media. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)Mobil dinas Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso terparkir di Wisma Negara, tempat yang biasa digunakan tamu presiden saat tak ingin bertemu media. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)

Masing-masing akhiran RF pada pelat nomor bisa berbeda-beda. Misalnya pada kode akhiran RFD menunjukkan instansi yang menggunakannya adalah TNI Angkatan Darat.

Kode RFU berarti kendaraan terkait TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Laut, sedangkan kepolisian menggunakan RFP.

Kemudian kode huruf RFS biasa dipakai buat pejabat sipil, sementara RFQ, RFO, maupun RFH biasanya dipakai pejabat dengan tingkatan di bawah eselon II.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER