Polisi Masih Bisa Tilang Knalpot Bising Tanpa Alat Ukur

CNN Indonesia
Rabu, 07 Apr 2021 10:50 WIB
Mengukur kebisingan knalpot bising saat razia di jalanan diakui kesalahan, namun polisi masih bisa menilang pelanggar memakai Undang-Undang 22 Tahun 2009.
Ilustrasi razia sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian telah mengakui penggunaan alat decibel meter (dB meter) untuk penindakan knalpot bising saat razia di jalanan adalah kesalahan sebab metode pengukuran suara bising seperti ini dikatakan belum ada aturannya. Walau demikian kepolisian masih bisa menilang pengemudi motor knalpot bising di jalanan menggunakan aturan lain.

Landasan kepolisian menggunakan dB meter saat razia dipahami mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Pada lampiran di aturan itu tertulis seberapa besar suara maksimal yang diizinkan. Pada motor di bawah 80 cc maksimal 77 dB, 80 - 175 cc maksimal 80 dB, dan di atas 175 cc maksimal 83 dB. Metode pengujian ini adalah ECE R-41-01.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesalahan yang terjadi yakni seharusnya penerapan aturan itu dilakukan saat kendaraan sedang diproduksi, seperti tertera pada judul aturan. Aturan ini biasa digunakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menguji kelaikan kendaraan sebelum bisa diproduksi atau dijual di Indonesia.

Sedangkan kepolisian menggunakan metode pengukuran memakai dB meter di jalan saat razia pada motor yang sudah dibeli konsumen.

Alat dB meter diketahui merupakan alat uji untuk mengukur tingkat kebisingan suara dengan satuan desibel. Biasanya saat polisi menggunakannya didekatkan ke knalpot motor yang sedang menyala.

Menurut situs NTMC Polri, kepolisian bahkan sudah membuat alat khusus, sound meter, yang dikatakan hasil kajian Satlantas Polresta Solo dengan akademisi dan perwakilan dealer motor di Solo pada pertengahan Juli. Alat ini digunakan untuk menindak pengguna motor dengan knalpot bising.

Situs yang sama juga berulang kali menyampaikan kepolisian menindak banyak pengemudi motor dengan knalpot bising.

Minta maaf

Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Komisaris Poeloeng Arsa Sidanu dalam video yang diunggah akun Siger Gakkum Official mengatakan meminta maaf pada masyarakat atas penjelasan dia di video lainnya tentang penggunaan dB meter untuk menindak knalpot bising.

"Saya dan kami dari Siger Gakkum Official menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan petugas polisi lalu lintas di jalan terkait pengukuran kebisingan yang sudah kita sampaikan di video atau konten sebelumnya," kata Poeloeng.

Masih bisa menilang

Namun begitu, polisi di Indonesia sebetulnya masih bisa menindak pesepeda motor walau tanpa dB meter, yakni dengan cara pengamatan langsung berlandaskan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Menggunakan knalpot tak sesuai standar bisa diganjar Pasal 285 Ayat 1.

Bunyi pasal tersebut yakni: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER