Pemerintah telah resmi melarang masyarakat mudik lebaran 2021 sebagai upaya pencegahan penularan wabah corona (Covid-19). Larangan yang berlaku 6-17 Mei 2021 ini membuat sebagian besar moda transportasi tidak diizinkan dipakai untuk pulang kampung.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan ada dua kriteria kendaraan darat yang dilarang. Pertama kendaraan umum jenis mobil bus dan mobil penumpang, kedua yaitu kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.
Meski demikian, pemerintah punya pengecualian penggunaan kendaraan selama masa larangan. Pengecualian ini diberikan untuk kategori tertentu, yakni:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti
Lihat juga:Sanksi Pemudik yang Nekat Mudik Naik Mobil |
Selain itu masyarakat juga dapat memperoleh pengecualian untuk kategori kendaraan berikut:
1. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
2. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping
4. Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.
5. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
6. Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.