Ragam Mobil yang Boleh Melintas Selama Larangan Mudik

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Apr 2021 13:04 WIB
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi semua moda transportasi terhitung 6-17 Mei. Sektor darat, ada dua kategori kendaraan dilarang.
Ilustrasi. Petugas kepolisian memeriksa kendaraan pemudik yang melintas di jalan Raya Pacing Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi semua moda transportasi terhitung 6-17 Mei. Untuk sektor darat, ada dua kategori kendaraan yang dilarang selama periode tersebut.

Pertama kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kedua kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian sehingga beberapa jenis kendaraan tetap dibolehkan melintas pada jalan darat selama periode itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengecualian diberikan kepada kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri, kendaraan dinaso perasional petugas jalan tol, dan kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah.

Berikutnya mobil barang yang tidak membawa penumpang, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, dan kendaraan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau keluarga inti.

Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi PMI, WNI, dan pelajar atau mahasiswa dari luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku.

Ketentuan ini berlaku bagi semua masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI-Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, dan pekerja mandiri.

Sedangkan aturan itu bisa tak berlaku atau pengecualian terhadap mereka yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah.

Lalu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu pendamping, kepentingan melahirkan dengan dua pendamping, dan kesehatan darurat.

Perlu diingat bila aturan ini juga dilengkapi sanksi terhadap siapapun yang melanggar.

(ryh/dea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER