Layanan Sinar (SIM Nasional Presisi) dalam aplikasi Digital Korlantas Polri dikatakan Polri menjadi jawaban bagi masyarakat terkait layanan kepolisian di tengah pandemi. Melalui Sinar, pengurusan SIM disebut dapat dilakukan di mana saja tanpa harus pergi ke Satpas.
"Tujuan pembangunan aplikasi ini mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM di mana saja dan kapan saja," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono, saat peluncuran Digital Korlantas Polri dan Sinar, Selasa (13/4).
Istiono mengatakan hanya melalui aplikasi pada ponsel, pemohon tidak perlu keluar rumah untuk mendapatkan SIM yang sudah diperpanjang. Masyarakat dapat memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim SIM sampai ke rumah jika sudah sudah selesai dicetak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korps Lalu Lintas Polri diketahui menggandeng PT Pos Indonesia dalam jasa pengiriman SIM ini.
Selain dikirim ke rumah, pemohon perpanjangan SIM juga bisa mengambil sendiri di Satpas yang sudah ditentukan atau diwakilkan dengan surat kuasa.
"Masyarakat dapat terlayani melalui jasa pengiriman dokumen SIM yang sudah terbit untuk diantar sampai ke alamat pemohon kami," ucap dia.
Istiono melanjutkan peluncuran aplikasi ini sesuai dengan visi misi dalam rangkaian program 100 hari Kapolri pada kegiatan modernisasi sarana dan prasarana pelayanan publik berbasis IT.
"Maka Korlantas telah membuat satu terobosan berupa pembangunan aplikasi SIM nasional presisi atau Sinar yang dapat diakses secara online," ungkapnya.
(ryh/fea)