DPR mengatakan pelat nomor khusus tidak akan membuat para wakil rakyat mendapat keistimewaan seperti antitilang di jalanan. Hal ini juga dikatakan membuat percuma masyarakat yang mencoba untuk memalsukannya lalu menggunakannya untuk menjadi spesial di jalanan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan, pelat nomor DPR pada dasarnya dibuat bukan sebagai jurus antitilang sehingga DPR kebal hukum lalu lintas. Anggota DPR yang melanggar dikatakan tetap dapat dihentikan kepolisian dan memperoleh sanksi tilang.
"Tidak ada antitilang, kalau salah di jalan ya polisi wajib tilang. Tidak ada yang istimewa dengan pelat itu," kata Sahroni melalui pesan singkat, Senin (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia masyarakat yang memalsukan pelat DPR hanya untuk memperoleh prioritas pasti ujungnya akan diamankan kepolisian.
"Jadi sudah pasti akan kena juga," kata dia.
Ia juga meminta anggota kepolisian untuk menindak tegas siapapun masyarakat yang melakukan tindak pemalsuan pelat nomor khusus DPR itu.
"Kalau sampai ada pemalsuan pelat saya minta polisi tindak dengan tegas," ungkapnya.
Saat ini disadari sebagian masyarakat ada yang sengaja menggunakan pelat nomor palsu khusus instansi pemerintahan untuk alasan tertentu. Kasus terbaru yakni saat seorang perempuan viral lantaran pamer menggunakan mobil pelat nomor TNI di media sosial pada Kamis (4/3).
Menggunakan pelat nomor palsu pada dasarnya tindakan melawan hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 68 ayat 1 menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB. Kemudian ayat 4 dikatakan TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Aturan lain soal TNKB ada pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 39 ayat 1 menyebutkan TNKB harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Lalu ayat 2 unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Kemudian ayat 3 menyebut bagi mobil perorangan milik sipil memiliki spesifikasi dasar hitam dan tulisan putih. Berikutnya pada ayat 5 menyebut TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Tidak hanya itu, pengguna pelat nomor palsu juga akan mendapat hukuman yakni denda Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
(ryh/fea)