Tarif SIM CI dan CII Syarat Bawa Moge dan Motor Listrik

CNN Indonesia
Senin, 31 Mei 2021 18:13 WIB
SIM CI dan CII harus dimiliki setiap pengendara sepeda motor moge dan motor listrik
SIM C dibagi dalam tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri resmi menerbitkan aturan bakal mengklasifikasikan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor menjadi tiga golongan. Dua di antaranya merupakan SIM bakal pengendara motor besar (moge), yakni CI dan CII.

SIM CI merupakan syarat pengendara agar bisa mengendarai sepeda motor dengan mesin mulai 250-500 cc, sedangkan CII penunggang motor dengan mesin 500 cc ke atas. Dua kategori itu juga sekaligus bisa digunakan jika mereka pengendara motor listrik.

Lantas berapa biaya dalam penerbitan SIM syarat mengendarai moge di Indonesia?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang berisi tentang penggolongan SIM itu tidak sebutkan berapa tarif pembuatan untuk CI dan CII.

Namun pengendara moge bisa berpatokan pada aturan lama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada lampiran itu tertulis bila tarif penerbitan SIM CI dan CII sama seperti SIM C, yakni Rp100 ribu. Sedangkan tarif atau biaya perpanjangan hanya Rp75 ribu untuk tiga golongan itu.

Sebagai informasi salah satu syarat memiliki SIM CI dan CII adalah usia. Pemohon SIM CI minimal harus berusia 18 tahun, sedangkan CII minimal usia pemohon 19 tahun.

Sementara itu untuk dapat memiliki SIM CI harus memenuhi ketentuan antaranya memiliki SIM C dan telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Sedangkan SIM CII harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI yang dimiliki dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI terbit.

SIM C ditujukan untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

SIM CI berlaku bakal pengendara motor dengan mesin 250 cc sampai dengan atau maksimal 500 cc.

SIM CII yang ditujukan bakal pengendara moge dengan mesin di atas 500 cc. Sama seperti CI, CII juga bisa digunakan oleh pengendara motor listrik.

(ryh/ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER