Syarat dan Cara Bikin SIM C untuk Kendarai Moge-Motor Listrik

CNN Indonesia
Senin, 31 Mei 2021 16:18 WIB
Berikut syarat dan cara bikin SIM C untuk kendarai moge dan motor listrik.
Ilustrasi SIM C khusus kendarai sepeda motor besar (moge). (Foto: istockphoto/shaunl)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga golongan SIM C berlaku nasional meliputi SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Masing-masing golongan SIM dikategorikan berdasarkan kapasitas mesin motornya.

Penunggang motor besar (moge) dengan kubikasi mesin di atas 500 cc kini wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus bernama CII.

Berikut syarat dan cara bikin SIM C untuk kendarai moge dan motor listrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Bisa diasumsikan golongan ini merupakan SIM yang berlaku saat ini bakal motor bebek maupun skutik, atau motor sport dengan kubikasi 250 cc.

SIM CI berlaku bakal pengendara motor dengan mesin 250 cc sampai dengan atau maksimal 500 cc.

Terakhir yaitu SIM CII yang ditujukan bakal pengendara moge dengan mesin di atas 500 cc. Sama seperti CI, CII juga bisa digunakan oleh pengendara motor listrik.

Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang resmi berlaku 19 Februari 2021 atau sejak diundangkan ini memasukkan berbagai tahapan sebagai syarat pemohon punya SIM moge.

Syarat bikin SIM termasuk bakal Moge tertuang pada Pasal 7 yang menyebutkan syarat ada empat, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Kemudian Pasal 8 menerangkan bila pemohon SIM moge CII harus memiliki usia minimal 19 tahun dan punya SIM motor dengan golongan di bawahnya atau CI. SIM tersebut dikhususkan bakal pengendara motor dengan isi silinder 250 cc- 500 cc.

Berikutnya Pasal 9 yang isinya mengenai,

(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum meliputi:

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;

4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan

6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Namun tidak disertakan berapa tarif pembuatan SIM moge ini.

Lalu Pasal 10 menyebutkan soal persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi:

a. kesehatan jasmani; dan

b. kesehatan rohani.

Pasal 11

(1) Kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi pemeriksaan:

a. penglihatan;

b. pendengaran; dan

c. fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

(2) Pemeriksaan kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.

(3) Pemeriksaan kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

(4) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

Berikutnya Pasal 12 menerangkan soal kesehatan rohani.

(1) Kesehatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek:

a. kemampuan kognitif;

b. kemampuan psikomotorik; dan

c. kepribadian.

(2) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

(3) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.

(4) Surat keterangan lulus uji psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

Sedangkan Pasal 13 mengenai persyaratan lulus berdasarkan ujian dari teori hingga praktik. Isinya,

(1) Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:

a. ujian teori;

b. ujian keterampilan melalui simulator; dan

c. ujian praktik.

(2) Dalam hal ujian keterampilan melalui simulator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.

Pasal 14 Tentang Penerbitan SIM C

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER