Korps Lalu Lintas Polri menyatakan lulus sekolah mengemudi belum menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang ingin punya Surat Izin Mengemudi (SIM). Hanya berbekal pengalaman atau belajar mengemudi sendiri, pemohon tetap bisa bikin SIM.
Sebelumnya, ketentuan baru Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 9 ayat a menyebutkan pemohon SIM harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Hal demikian menjadi persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sesuai aturan baru Kapolri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu memang belum kami laksanakan secara full. Itu masih pilihan saja," kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo saat dihubungi, Selasa (1/6).
Namun kata Djati, ikut sekolah mengemudi terlebih dahulu sebelum membuat SIM tentu akan lebih baik dan memudahkan pemohon. Sebab, materi uji pembuatan SIM antara kepolisian dan sekolah mengemudi hampir sama.
"Tapi yang jelas kalau dia sekolah mengemudi pasti akan lebih mudah untuk dites," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan masyarakat tetap boleh membuat SIM meski belum pernah atau dinyatakan lolos dalam sekolah mengemudi.
"Jadi orang mau dateng juga tanpa membawa sertifikat tetap boleh. Tidak dipaksakan harus bawa sertifikat lulus uji sekolah mengemudi," kata Djati.
Sebagai informasi, Perkap baru dibuat untuk menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi serta kebutuhan masyarakat.
(ryn/ard)