Penerapan SIM Moge dan Motor Listrik Paling Cepat Akhir Tahun

CNN Indonesia
Selasa, 01 Jun 2021 12:20 WIB
Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor listrik dan motor gede (moge) paling cepat akan diterapkan akhir 2021.
Ilustrasi motor gede (moge). (istockphotos/shaunl)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor listrik dan motor gede (moge) paling cepat akan diterapkan akhir 2021. Sejauh ini polisi belum mempunyai alat pengujian dan merampungkan metode tes terhadap pemohon SIM jenis baru itu.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo mengatakan pihaknya butuh waktu untuk mempersiapkan itu, sebab metode pengujian antara SIM C biasa dengan golongan yang baru berbeda.

"Belum, semua masih beriringan ya. Ya itu kan butuh waktu, bisa paling cepat akhir tahun. Sekarang masih persiapan dan sosialisasi dulu," kata Djati saat dihubungi, Selasa (1/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM C menjadi tiga golongan diketahui resmi diterapkan setelah kepolisian menerbitkan aturan baru mengenai SIM yakni Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pada Februari 2021.

Perkap baru dibuat untuk menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi serta kebutuhan masyarakat.

Pada aturan baru yang mulai resmi berlaku sejak ditetapkan dalam undang-undang pada Februari ini, tertulis bila SIM C menjadi tiga golongan.

Pertama SIM C untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Bisa diasumsikan golongan tersebut merupakan SIM yang berlaku saat ini bakal motor bebek maupun skutik, atau motor sport 250 cc.

Kemudian SIM SIM CI bakal pengendara motor dengan mesin 250 cc sampai dengan atau maksimal 500 cc. SIM ini juga berlaku bakal pengguna motor listrik.

Terakhir SIM CII yang ditujukan bakal pengendara moge dengan mesin di atas 500 cc. Sama seperti CI, CII juga bisa sekaligus digunakan pengendara motor bebas emisi.

Djati mengatakan selain merampungkan persiapan, pihaknya juga sembari melakukan sosialisasi terutama kepada pengguna motor.

Djati menambahkan pihaknya ingin agar aturan baru mengenai SIM ini segera berlaku, paling tidak di beberapa kota besar agar sekaligus menjadi contoh bagi wilayah lain di Tanah Air.

"Sekalian sosialisasi dan menunggu alat uji. Kalau sudah terpenuhi bisa diterapkan, walau hanya di beberapa Satpas," ungkapnya.

(ryn/ard)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER