Ketentuan tambahan yang dirilis Kapolri mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga menyertakan tahap uji praktik bagi pemohon menggunakan simulator. Namun uji praktik menggunakan metode itu statusnya masih belum tersedia.
Hal mengenai uji simulator ini pertama tertuang pada Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pasal 13 menyebutkan Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM, pemohon harus lolos dua ujian yaitu teori dan keterampilan. Untuk keterampilan dapat dilakukan dengan dua metode, yakni melalui simulator dan praktik secara langsung menggunakan kendaraan yang biasanya disediakan polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun uji simulator dijelaskan bila saat ini belum tersedia. Sehingga persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan praktik.
Pasal 13
(1) Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. ujian teori;
b. ujian keterampilan melalui simulator; dan
c. ujian praktik.
(2) Dalam hal ujian keterampilan melalui simulator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.
Aturan ini mempertegas soal tes simulator SIM, sebab di dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak menyertakan status soal pengujian metode tersebut.
Pasal 81 ayat 1 poin 5 UU 22 hanya menyebutkan syarat lulus ujian sebagaimana dapat dilakukan dengan melalui uji teori, praktik, dan keterampilan menggunakan simulator.
Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 16 aturan baru Kapolri yakni ujian keterampilan melalui simulator dapat dilaksanakan untuk permohonan SIM baru kecuali golongan SIM D dan DI.
Berikutnya bakal perpanjangan SIM A umum, SIM BI umum, SIM BII umum, SIM BI dan BII. Lalu untuk peningkatan golongan SIM dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
Dijelaskan pemohon yang dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui simulator akan diberikan surat keterangan uji keterampilan pengemudi untuk mengikuti ujian praktik.
Masih dalam pasal itu disebutkan juga bila ujian keterampilan melalui simulator dapat dilakukan menggunakan alat simulator atau simulasi virtual. Sedangkan materi ujian keterampilan melalui simulator ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Berikutnya Pasal 17 menyebutkan pemohon dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui simulator jika mendapatkan nilai paling rendah sebesar 70.
Pemohon yang dinyatakan tidak lulus maka diberi kesempatan untuk mengikuti ujian keterampilan melalui simulator ulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja, terhitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus.
(ryh/mik)