Kepolisian sudah bertindak ke luar jalan buat mengatasi masalah sepeda motor yang pakai knalpot brong atau sering disebut knalpot racing. Salah satu contohnya dilaporkan dilakukan Satlantas Polres Kulbar yang mendatangi toko dan bengkel motor kemudian meminta tak beraktivitas memasang atau menjual knalpot racing.
Menurut keterangan Korlantas Polri dalam situs resmi, langkah ini dikerjakan biar kebisingan yang memekakkan telinga di jalan raya dari motor dengan knalpot racing berkurang.
Kasat Lantas Polres Kubar Alimuddin mengatakan tujuan kegiatan ini memberikan sosialisasi agar pihak toko dan bengkel motor tidak menjual barang-barang seperti knalpot racing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu dia juga bilang pengendara diharapkan mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Penggunaan knalpot brong atau racing mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Terutama ketika malam hari," ucap Alimuddin.
Belakangan ini kepolisian di berbagai daerah giat menindak motor knalpot racing. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, tilang, hingga penyitaan motor atau knalpot racing.
Bahkan Satlantas Polres Karanganyar sampai punya ide membangun monumen dari 200 knalpot racing hasil sitaaan rutin. Monumen knalpot tersebut akan ditempatkan di depan Mako Satlantas sebagai sarana edukasi terhadap masyarakat.
Penindakan knalpot racing merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat (1) junto Pasal 106 (3) junto Pasal 48 Ayat (2) dan ayat (3).
Saliudin, pemilik bengkel Agung Raya yang didatangi Satlantas Polres Kulbar mengaku tak pernah menyediakan knalpot racing. Dia bilang baru tahu ada pasal yang mengatur larangan knalpot racing.
"Jarang sudah Pak, bahkan tidak ada yang knalpot begitu di sini. Sekarang anak-anak ini pake motor dua tak semua," kata Saliludin.
(fea)