BMW Indonesia Digugat Konsumen, Perkara Mesin Mati Mendadak

CNN Indonesia
Selasa, 15 Jun 2021 13:33 WIB
Pihak penggugat, Yusman, menjelaskan BMW 535i Gran Turimo 2011 milikya mengandung catat tersembunyi.
BMW 5 Series Gran Turismo 2013. (bmwgroup.com)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik BMW Seri 5 menggugat BMW Indonesia lantaran merasa mobil yang dia punya 'mengandung cacat tersembunyi'. Gugatan ini telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat pada 2 Juni oleh seseorang bernama Yusman sebagai pihak penggugat.

Dalam dokumen di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel terlihat penggugat memiliki lima petitum yang di antaranya tertulis penggugat menyatakan para tergugat telah melawan hukum dan BMW 535i Gran Turismo A/T produksi 2011 dengan nomor polisi B 168 YSM miliknya mengandung catat tersembunyi.

Tangkapan layar dari Sistem Informasi Penelusuran PerkaraBMW Indonesia digugat konsumen. (Foto: Dok. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tangkapan layar dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara)

Berdasarkan dokumen dengan nomor perkara 337/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst ini ada dua pihak yang tergugat yakni PT BMW Indonesia dan PT Bestindo Mobil Prima.Penggugat meminta BMW Indonesia melakukan penelitian lebih lanjut atas penyebab mesin mati mendadak kemudian memperbaiki penyebab dan semua kerusakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu ada pula pihak turut tergugat, yaitu PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor, Bengkel Anugrah Motor BMW.

Jadwal sidang pertama kasus ini akan dilakukan pada 22 Juni.

Direktur Komunikasi BMW Group Indoensia, Jodie O'tania, mengatakan, berkas dan detail perkara sudah diterima. Kata dia BMW Indonesia selalu fokus memberikan solusi terbaik untuk pelanggan.

"Saat ini sedang dalam penanganan oleh CRM dan kuasa hukum BMW Indonesia," kata Jodie saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (14/6).

(fea/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER