Kepolisian memberikan akses vaksinasi Covid-19 gratis buat warga melalui layanan SIM di Samsat tertentu semasa PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali. Salah satunya dilakukan oleh Mapolsek Sukorejo di Kendal, Jawa Tengah.
Menurut Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Hari Condro, ada 103 orang wajib pajak yang telah divaksin di area Samsat dan 43 orang pemohon SIM divaksin melalui layanan SIM keliling Mapolsek Sukorejo.
Syarat buat pemohon SIM mendapatkan vaksin memohon perpanjangan SIM, belum divaksin, dan memenuhi syarat menerima vaksin. Sementara buat pembayar pajak syaratnya tertib membayar dan memenuhi syarat vaksinasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap masyarakat Kendal segera tervaksin semua," kata Hari disitat dari situs Korlantas Polri, Kamis (8/7).
Vaksinasi gratis bagi pemohon SIM sebelumnya diberitakan sudah dilakukan di area lain di Jawa Tengah seperti di Polres Klaten. Namun hal ini terjadi sebelum PPKM Darurat.
Vaksinasi gratis buat pemohon SIM ini dikatakan berdasarkan surat telegram Kapolda Jateng No ST/1437/VI/YAN.1.1./2021 per 29 Juni 2021. Ini termasuk layanan pelayanan publik semasa pandemi.
Beda dari Jawa Tengah, Polda Metro Jaya memberikan diskresi untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode PPKM Darurat, yakni 3-20 Juli. Perpanjangan bisa dilakukan setelah aturan selesai.
"Pelayanan SIM yang habis masa berlakunya tanggal 3 Juli sampai 20 Juli dapat diperpanjang pada 21 sampai 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta (2/6), seperti dikutip Antara.
Namun jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang diberikan pada 21-27 Juli, maka pemegang SIM harus membuat SIM baru.
(fea)