Sertifikat dari Sekolah Mengemudi Buat SIM A Belum Diterapkan

CNN Indonesia
Jumat, 18 Jun 2021 19:11 WIB
Polri sejauh ini masih berbenah dan melakukan sosialisasi terkait kepemilikan sertifikat dari sekolah mengemudi sebagai syarat untuk membuat SIM.
Sertifikat dari Sekolah Mengemudi belum diterapkan. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasi Standar Subdit SIM Regident Korps Lalu Lintas Polri Ajun Komisaris Besar Arief Budiman meluruskan informasi terkait dengan kepemilikan sertifikat dari sekolah mengemudi sebagai syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A berlaku nasional. Beredar kabar pemohon harus memiliki sertifikat mengemudi saat mendaftar pembuatan SIM.

Ajun Komisaris Besar Arief Budiman menjelaskan syarat administrasi baru pembuatan SIM dengan menyertakan sertifikat pelatihan sekolah mengemudi belum diterapkan. Polri sejauh ini masih berbenah dan melakukan sosialisasi.

Kasi Standar Subdit SIM Regident Korps Lalu Lintas Polri Ajun Komisaris Besar Arief Budiman mengatakan sosialisasi akan dilakukan selama enam bulan pasca aturan diundangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui aturan baru SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berlaku sejak 19 Februari 2021.

Pasal 9 ayat a aturan itu disebutkan bila pemohon SIM harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

"Jadi sekarang ini masih sosialisasi, lalu bikin SOP dan lainnya," kata Arief saat dihubungi, Jumat (18/6).

Menurutnya jika semua sudah berjalan sesuai rencana, aturan baru akan berlaku antara Juli dan Agustus 2021.

Namun, kata dia hal tersebut masih melihat situasi dan kondisi di lapangan mengingat tidak semua wilayah di Indonesia punya sekolah mengemudi.

"Kan tidak semua ada sekolah mengemudi. Kalau enggak ya tidak apa-apa (tanpa sertifikat), asalkan semua syarat lainnya lengkap dan buat SIM sesuai prosedur," katanya.

Lebih lanjut, kata dia tidak semua sekolah mengemudi dapat membuat sertifikat bakal masyarakat sebelum menjadi pemohon SIM. Nantinya hanya sekolah terakreditasi yang berhak membuatnya.

"Jadinya kami nanti hanya merekomendasikan di mana saja tempat yang cocok untuk buat sertifikat itu. Tapi untuk yang menentukan itu akreditasinya bagaimana, ya itu bukan tugas kami. Tapi dari kementerian," ujarnya.

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER