Penggolongan SIM C Mulai Agustus Jika Tak Ada PPKM Darurat
Korlantas Polri meyakini target implementasi penggolongan SIM C bisa dilakukan pada Agustus dengan catatan PPKM Darurat yang saat ini diterapkan 3-20 Juli tidak diperpanjang.
"Kalau target kami tetap Agustus, kalau tidak ada PPKM darurat, kami tetap optimistis Agustus sudah diimplementasikan, tetapi kalaupun tidak kami undurkan, karena itu namanya aturan baru memang punya waktu untuk mempersiapkan sampai segala sesuatu siap," kata Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, seperti diberitakan Antara, Rabu (15/7).
Arief mengatakan Korlantas Polri sedang fokus membantu penanganan pandemi Covid-19 semasa PPKM Darurat. Hal ini, kata dia, membuat persiapan implementasi penggolongan SIM C terganggu.
Meski demikian pihaknya disebut tetap menjalankan persiapan pelatihan dan distribusi sarana ke wilayah-wilayah.
Arief menjelaskan persiapan implementasi penggolongan SIM C saat ini sudah mencapai 80 persen. Persiapan lainnya dikatakan terkait kepastian wilayah siap melaksanakan aturan ini.
"Persiapan sebenarnya sudah 80 persen, persiapan teknis sudah 80 persen, tinggal 20 persen itu tinggal memastikan apakah wilayah ini sudah siap melaksanakan aturan baru itu," ujar Arief.
Aturan penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Pepol) Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini sudah berlaku sejak Februari, namun sebelumnya Arief menjelaskan ada masa sosialisasi sebelum diberlakukan.
Berdasarkan aturan itu SIM C dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C untuk pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, CI (250-500 cc), dan CII (di atas 500 cc). Sebelumnya hanya ada satu SIM C yang berlaku buat semua jenis motor.
SIM CI bisa didapat jika sudah berusia minimal 18 tahun dan telah memiliki SIM C setidaknya selama satu tahun. Sedangkan untuk memiliki SIM CII syaratnya minimal usia 19 tahun dan sudah punya SIM CI setidaknya satu tahun.
(fea)