Perpanjangan SIM Mati Selama PPKM Level 4 Dapat Dispensasi

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jul 2021 14:24 WIB
Pengurusan perpanjangan SIM mati semasa PPKM Level 4 bisa dilakukan pada 26 Juli hingga 2 Agustus.
Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang mati masa berlakunya semasa PPKM Level 4 (21-26 Juli), kepengurusan bisa dilakukan setelah pembatasan berakhir. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri memberikan dispensasi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (3-20 Juli) yang sudah diperpanjang dengan sebutan baru, PPKM Level 4 (21 - 25 Juli).

Dispensasi pengurusan SIM mati ini tertuang dalam Telegram Kapolri dengan nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021.

Pada surat itu disebutkan pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3 sampai 25 Juli 2021 dapat mengurus perpanjangan pada periode 26 Juli hingga 2 Agustus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun bagi pemegang SIM mati yang tak kunjung melakukan perpanjangan pada masa dispensasi maka akan diarahkan membuat SIM baru.

Kapolri juga meminta kepada setiap Satpas menerapkan protokol kesehatan ketat bagi seluruh pemohon SIM dan personel yang bertugas untuk mencegah penularan Covid-19.

Sementara itu Satpas yang berada di wilayah Level 4 penyebaran Covid-19, dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas yang seharusnya.

Sedangkan Satpas yang wilayahnya masuk ke level 3, dapat melayani dengan kapasitas 50 persen.

Diminta juga kepada seluruh jajaran kepolisian, khususnya untuk kepengurusan SIM segera melakukan tindaklanjut dengan bersosialisasi kepada masyarakat terkait dispensasi ini.

Surat Telegram ini ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono tertanggal 21 Juli 2021.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER