Kemenhub Izinkan 7.500 Kendaraan Listrik Beroperasi

CNN Indonesia
Jumat, 30 Jul 2021 19:10 WIB
Sebanyak 112 unit kendaraan listrik di Indonesia sudah mendapatkan Sertifikat Uji Tipe dan sekitar 7.585 unit telah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe.
Ilustrasi platform mobil listrik. (Foto: Yamaha-motor.com)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan sejauh ini sebanyak 112 unit kendaraan listrik di Indonesia sudah mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan sekitar 7.585 unit telah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

SUT adalah dokumen yang dibutuhkan Agen Pemegang Merek (APM) untuk mendapatkan izin mengimpor atau memproduksi kendaraan di Indonesia. SUT menandakan suatu model kendaraan telah lulus uji kelaikan Kemenhub.

Setelah mendapatkan SUT, setiap unit yang diimpor/diproduksi untuk dijual di Indonesia wajib memiliki SRUT. SRUT merupakan bukti unit memiliki kesesuaian spesifikasi dengan SUT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SRUT sendiri bisa jadi jarang dipahami pemilik mobil penumpang, padahal dokumen ini keluar lebih dulu dibanding faktur pembelian mobil. SRUT lebih populer di kalangan pemilik mobil niaga lantaran dibutuhkan saat uji kir.

Dalam webminar Safer Electric Vehicle yang digelar Jumat (30/7), Kemenhub merilis tabel berisi jumlah kendaraan listrik di Indonesia yang sudah mendapatkan SUT dan SRUT.

Populasi ini mengindikasikan berapa banyak kendaraan listrik yang sudah mendapatkan izin untuk dijual, walaupun tidak menggambarkan sepenuhnya jumlah unit yang sudah dibeli konsumen.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal mengatakan tabel ini menunjukkan berapa banyak kendaraan listrik yang sudah beroperasi di Indonesia karena sudah memiliki SRUT. Salah satu yang dia soroti adalah jumlah motor listrik.

"Sekarang 5.486 unit yang sudah berada di jalan, yaitu motor listrik," kata Risal.

Faisal juga menjelaskan Kemenhub menjalankan pengujian fisik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang berbeda dibanding kendaraan konvensional bermasis mesin pembakaran dalam.

Poin uji yang berbeda dijelaskan pada uji suara, unjuk kerja baterai, alat pengisian ulang, pengujian perlindungan sentuh listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen untuk baterai dengan cairan pengisi.

Pengujian khusus kendaraan listrik ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2020 tentang pengujian fisik KBLBB.

(mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER