Netizen Riuh Polisi Ganti Warna Pelat Nomor Jadi Putih
Rencana kepolisian mengganti warna pelat nomor hitam tulisan putih menjadi putih tulisan hitam mendapat respons dari warganet pengguna media sosial Twitter.
Banyak dari mereka menyambut baik rencana ini jika tujuannya memang membenahi sistem pengawasan pengguna kendaraan di jalanan melalui CCTV. Terlebih karena hal demikian sudah diterapkan banyak negara maju dan diakui efektif.
Meski begitu ada juga netizen yang bernada kritis. Misalnya salah satu akun yang menyinggung soal kualitas pelat nomor jika ada penggantian warna.
Netizen lain juga bereaksi lebih kritis lagi dengan mengaitkan kebijakan baru ini semasa sulit pandemi Covid-19.
Rencana penggantian warna pelat nomor menjadi putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi telah dikonfirmasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Mereka menyebut sedang melakukan persiapan dengan menentukan material pembuatan pelat nomor yang tepat.
Aturan ini sudah berlaku sejak 5 Mei, namun sekarang belum diterapkan karena menunggu kesiapan material. Korlantas menyebut kemungkinan penerapannya berlangsung tahun depan.
Penggantian warna pelat nomor diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang sudah ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, menjelaskan, penggantian warna dasar bagi kendaraan sipil ini untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV.
Sebagai informasi aturan baru ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Ketentuan warna baru pelat nomor ini ditetapkan dalam Pasal 45, yaitu:
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.