Pelat Dasar Putih Tulisan Hitam Berlaku Bertahap Mulai 2022
Kepolisian sedang menyiapkan warna pelat kendaraan berlatar putih tulisan hitam dari dasar hitam tulisan putih. Aturan ini sudah berlaku sejak 5 Mei 2021 namun belum resmi diterapkan.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin menjelaskan warna pelat nomor kendaraan baru khusus kendaraan pribadi ini jika tidak ada halangan akan diterapkan mulai tahun depan dan secara bertahap berlaku nasional.
"Tentu juga harus bertahap, langkah pertama adalah merubah regulasinya, yang semula kita mengacu ke Perkap Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang regident ranmor, sekarang diubah menjadi Perpol nomor 7 tahun 2021. Jika Perkap hanya bersifat juknis bagi anggota regident, maka perpol lebih luas dan bisa mengikat ke masyarakat luas," kata Taslim dalam keterangan resmi diterima CNNIndonesia.com, Kamis (12/8).
Sebelumnya, Taslim menegaskan warna pelat kendaraan berlatar putih tulisan hitam tersebut akan berlaku mulai tahun depan.
"Belum, masih dalam proses. Kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa. Kemungkinan tahun depan baru bisa diterapkan. Materialnya belum siap," kata Taslim saat dihubungi, Selasa (10/8).
Penggantian warna pelat nomor ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang sudah diteken Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan aturan itu, pada Pasal 45, ditetapkan warna baru pelat nomor, yakni:
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk
Dibanding aturan sebelumnya, warna pelat nomor menjadi lebih sedikit, yakni hanya empat warna. Berdasarkan aturan sebelumnya, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012, terdapat lima warna, yaitu:
1. Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa
2. Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah
4. Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing
5. Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk
Sorotan perubahan ini yakni pada pelat nomor kendaraan perseorangan atau pribadi yang menjadi latar putih tulisan hitam dari sebelumnya latar hitam tulisan putih. Menurut Taslim perubahan ini tujuannya agar pelat nomor kendaraan lebih mudah diidentifikasi CCTV untuk penerapan tilang elektronik (ETLE) dan juga penindakan kejahatan.
(mik)