Jakarta, CNN Indonesia --
Signal atau Samsat Digital Nasional, aplikasi pembayaran pajak kendaraan via aplikasi siap diluncurkan bulan depan bertepatan perayaan HUT polisi lalu lintas yang dirayakan setiap tanggal 22 September.
Signal merupakan aplikasi pengganti Samsat Online Nasional (Samolnas) yang termasuk dalam program 100 hari Kapolri Listyo Sigit Prabowo sejak dilantik pada 27 Januari 2021. Awalnya Signal direncanakan dirilis 28 Juni, namun ditunda karena pandemi Covid-19.
Aplikasi Signal diklaim mempermudah masyarakat pada masa pandemi ini, untuk melaksanakan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) khususnya satu tahunan agar dilaksanakan di rumah. Masyarakat tidak perlu mendatangi ke Kantor Samsat, hanya dengan aplikasi saja, sehingga lebih irit biaya transportasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manfaat menggunakan aplikasi Signal sudah berpedoman pada kaidah pengawasan identifikasi dan registrasi melalui teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dengan memanfaatkan pengenalan wajah pengguna.
Kendati baru akan diluncurkan bulan depan, namun aplikasi telah diuji coba sejak Juni 2021 dan masyarakat sudah bisa mengunduhnya melalui Playstore, toko aplikasi Android. Sejauh ini Signal telah diunduh sebanyak 36.531 pengguna.
Untuk sementara wilayah yang dapat mengoperasikan aplikasi tersebut berjumlah 15 antaranya Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Bali. Ada NTB, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Kepri (Kepulauan Riau), Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.
Berikut manfaat dan cara pakai aplikasi Signal:
Unduh dan Aktivasi
Signal dapat diunduh di Google Play Store dengan aktivasi melalui beberapa tahap:
a. Verifikasi Wajah dengan NIK EKTP. Verifikasi wajah tujuannya untuk menggantikan syarat melampirkan KTP pada pelayanan konvensional yang merupakan bentuk implementasi regident pengawasan untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.
b. Verifikasi Email. Alamat email diperlukan untuk melengkapi database dan untuk membangun komunikasi dua arah. Tujuannya adalah verifikasi dan mendukung aplikasi ETLE.
c. Verifikasi No HP dengan OTP (Onetime Password). OTP adalah password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal. Tujuannya memastikan bahwa yang mengakses merupakan orang yang berkepentingan.
Menambah Kendaraan yang dimiliki sendiri atau dalam satu Keluarga dengan cara:
a. Kendaraan Milik Sendiri
Dengan memasukkan data:
- NRKB (No Polisi) dan
- 5 Digit No Rangka Terakhir
b. Kendaraan Dalam Satu Keluarga (KK)
Dengan memasukkan data :
- NIK EKTP yang dalam satu keluarga
- NRKB, dan
- 5 Digit No Rangka terakhir
Pendaftaran Pengesahan STNK:
a. Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya (no.3),
b. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ
c. Memilih Opsi Pengiriman atau Tidak
d. Mendapatkan Kode Bayar
e. Melakukan Pembayaran berdasarkan Kode Bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama
f. Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima
g. Mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di aplikasi Signal
h. Mendapatkan TBPKP Fisik jika memilih opsi dikirimkan.
Sebelumnya, Ppolisi mengakui platform digital yang dibangun untuk pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Digital Nasional atau Signal banyak menemui kendala. Kendala diduga karena masyarakat belum memahami penggunaan aplikasi tersebut.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin menguraikan banyaknya kegagalan bukan disebabkan sistem, melainkan dari sisi pengguna.
Dalam data tingkat kegagalan cukup tinggi ada 13.729 atau 72,3 persen dengan asumsi jumlah transaksi 18.860 dikurangi jumlah transaksi berhasil 5.131.
"Namun jika dilakukan pendalaman kegagalan ini tidak sepenuhnya dikatakan gagal, karena ada banyak faktor yang menjadi penyebab pertama, cukup banyak pengguna gagal karena salah menjalankan prosedur aplikasi, kemudian melakukan transaksi ulang hingga berpuluh kali dan akhirnya berhasil," kata Taslim dalam keterangannya, Senin (23/8).
"Kedua, gagal karena tidak memenuhi norma, standar dan prosedur yang ditetapkan. Misalnya, masa pajak belum jatuh tempo atau lewat waktu tempo, STNK sudah memasuki masa pergantian 5 tahunan, ingin melakukan transaksi di luar 15 propinsi yang telah ditetapkan, artinya sistem belum terhubung ke Bapenda Propinsi," kata dia.
Lebih spesifik, data kegagalan terlihat saat melakukan verifikasi e-KTP sebesar 15 persen sementara keberhasilan mencapai 85 persen, kegagalan saat penambahan kendaraan hanya 22 persen sementara yang berhasil 78 persen. Lalu tingkat kegagalan saat transaksi pengesahan 33 persen sementara yang berhasil 67 persen.
"Meskipun tingkat kegagalan jauh lebih rendah dibandingkan keberhasilan, namun kami tetap concern [menaruh perhatian] dan menjadi pemikiran serta atensi untuk dibenahi dan dicarikan solusinya," ucap Taslim.