Pelat Nomor Kendaraan Putih Tampak 'Berkeliaran' di Jakarta
Pelat nomor kendaraan dengan dasar warna putih dan tulisan hitam terlihat beredar di jalanan Jakarta. Dari hasil tangkapan layar, kendaraan yang menggunakan pelat tersebut tampak melaju di jalan tol dalam kota mengarah ke Merak.
Mengutip detik.com, mobil berpelat putih ini menggunakan kode nomor polisi dengan huruf BE (dari wilayah Lampung).
Sejauh ini, kepolisian belum memberikan keterangan mengenai beredarnya pelat putih di jalanan Ibu Kota tersebut. Polisi sebelumnya hanya menegaskan bahwa penerapan pelat putih baru dimulai tahun depan secara bertahap dan berlaku secara nasional.
Penggunaan pelat nomor putih tulisan hitam diundangkan sejak Mei 2021. Aturan ini mengganti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021. Penggantian pelat tertuang pada Pasal 45 pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Penerapan pelat baru bisa dilakukan tahun depan karena menunggu anggaran dan kesiapan material.
Langkah awal untuk memperlancar proses transisi, pelat nomor itu lebih dahulu dipakai pada kendaraan yang baru teregistrasi di kepolisian dan saat masa berlaku lima tahunan STNK habis.
"Yang perlu dijelaskan ke masyarakat, mereka tidak perlu khawatir ketika TNKB-nya belum habis masa berlakunya, tidak akan kami ganti. Kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa" kata Kasubdit STNK Korlantas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin, beberapa waktu lalu.
Selain pelat dasar putih dengan karakter warna hitam, kepolisian juga menyiapkan pelat baru untuk kendaraan jenis lain. Total ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional.
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.