Polisi tengah menyiapkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan desain baru. Untuk kendaraan pribadi akan berubah warna dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam.
Penggantian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.
Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan kendati sudah ada aturan penggantian warna pelat, namun hal ini belum diterapkan.
Ada opsi penerapan perubahan warna pelat nomor ini baru bisa diterapkan pada tahun depan, mengingat kesiapan material.
"Belum, masih dalam proses. Kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa," kata Taslim.
Berikut rincian warna pelat nomor kendaraan baru:
Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri.
Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru, detailnya bisa dicek di tautan berikut.
Jumlah warna pelat nomor menurut aturan baru lebih sedikit, yakni 4 warna latar. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, ada sebanyak 5 dengan latar warna berbeda.
Berikut lima warna lama latar pelat nomor pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012:
1. Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa.
2. Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
3. Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah.
4. Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing.
5. Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk.
![]() |