Polisi kini sedang menyelidiki penggunaan pelat nomor kendaraan dasar putih tulisan hitam pada sebuah low MPV yang tertangkap kamera sedang berkeliaran di jalan bebas hambatan Jakarta beberapa waktu lalu.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi langsung dengan Polda Metro Jaya.
Taslim menyebut pihaknya kini belum dapat menduga siapa pemilik mobil dengan pelat itu termasuk motifnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pastikan dulu, saya koordinasi dengan Metro Jaya," kata Taslim melalui pesan singkat, Senin (13/9).
Menurut Taslim, pihaknya tidak mengetahui asal usul plat nomor kendaraan dasar putih tulisan hitam tersebut sampai bisa berkeliaran di jalan, sementara penerapannya baru dilakukan tahun depan.
"Sebenarnya tidak boleh, kami sedang buatkan STR (Surat Telegram) untuk belum diberlakukan karena sedang disiapkan materialnya," ucap Taslim.
Sebelumnya mobil dengan pelat nomor kendaraan dasar warna putih dan tulisan hitam kode nomor polisi dengan huruf BE (dari wilayah Lampung) terlihat beredar di jalan tol Jakarta. Pelat tersebut dikaitkan pada mobil minivan berwarna putih.
Mengutip detik.com mobil yang menggunakan pelat baru tersebut tampak melaju di jalan tol dalam kota mengarah ke Merak.
Penggunaan pelat nomor putih tulisan hitam seperti diketahui diundangkan sejak Mei 2021. Aturan ini mengganti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021. Penggantian pelat tertuang pada Pasal 45 pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Penerapan pelat putih namun baru bisa dilakukan tahun depan karena menunggu anggaran dan kesiapan material.
Taslim melanjutkan atas dasar itu pihaknya belum membolehkan siapapun menggunakan plat dengan dasar warna putih tersebut.
![]() |