29 Mobil Baru Tak Kena PPnBM Emisi Tahun Ini
PPnBM berdasarkan emisi bakal berlaku mulai 16 Oktober, namun aturan ini tak berlaku untuk 29 mobil baru yang masih menjalani program insentif diskon PPnBM selama September-Desember.
PPnBM emisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang sudah mendapatkan revisi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. Aturan ini berlaku untuk sebagian besar jenis kendaraan yang dijual di Indonesia.
Sementara insentif diskon PPnBM telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2021 yang diberlakukan September-Desember.
Dalam aturan ini pemerintah memperpanjang PPnBM 100 persen untuk 23 mobil maksimal 1.500 cc dan memberikan enam mobil 1.501-2.500 cc insentif berupa PPnBM 50 persen buat jenis 4x2 dan 25 persen untuk 4x4.
Pada Oktober ada dua aturan PPnBM yang berlaku untuk industri otomotif, ini bisa bikin gesekan regulasi atau malah membuat masyarakat bingung.
Namun pemerintah sudah menentukan bahwa diskon PPnBM yang melibatkan 29 mobil baru tetap berlaku saat aturan PPnBM emisi diterapkan mulai 16 Oktober.
"Saya rasa tidak tumpang tindih, berdasarkan PMK 120/2021 dan Kep Menperin 839/2021 maka hanya 29 jenis kendaraan yang mendapatkan relaksasi PPnBM sampai akhir Desember. Kendaraan lain mengikuti PP 74/2021 yang berlaku 16 Oktober," kata Ketua I Yongkie D. Sugiarto saat dihubungi, Jumat (24/9).
Selain itu, kepastian dua aturan PPnBM tidak tumpang tindih sudah diatur dalam Pasal 11 E di PMK 120/2021, yang isinya:
Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 ten tang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah mulai berlaku, pemberian fasilitas PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021 berdasarkan pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 masih berlaku sampai dengan berakhirnya pemberian fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Sebanyak 29 mobil baru tidak menjadi objek PPnBM emisi selama aturan diskon PPnBM berlaku September-Desember. Artinya 29 mobil ini akan mengikuti aturan PPnBM emisi mulai 1 Januari 2022.
Daftar 29 mobil baru yang dapat insentif PPnBM:
Mesin maksimal 1.500 cc
1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Daihatsu Xenia
5. Toyota Avanza
6. Toyota Rush
7. Toyota Raize
8. Daihatsu Gran Max
9. Daihatsu Luxio
10. Daihatsu Terios
11. Daihatsu Rocky
12. Mitsubishi Xpander
13. Mitsubishi Xpander Cross
14. Nissan Livina
15. Honda Brio RS
16. Honda Mobilio
17. Honda BR-V
18. Honda CR-V 1.5 T
19. Honda HR-V 1.5 L
20. Honda City Hatchback
21. Suzuki Ertiga
22. Suzuki XL7
23. Wuling Confero
Mesin 1.501 - 2.500 cc
24. Toyota Innova 2.0
25. Toyota Innova 2.4
26. Toyota Fortuner 2.4 4x2
27. Toyota Fortuner 2.4 4x4
28. Honda HR-V 1.8 L
29. Honda CR-V 2.0 CVT