Tips Mobil Bawa Sepeda Biar Tak Ditilang Polisi
Pengemudi yang kena tilang karena membawa sepeda di kabin mobil makin viral karena ternyata kepolisian mengakui penindakannya salah pasal. Sepeda sah saja dibawa di kabin, namun seharusnya diangkut dengan cara yang benar.
Peristiwa ini dimulai saat polisi menilang pengemudi itu dengan Pasal 307 di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu seharusnya dikenakan bagi angkutan umum atau pelat kuning yang melanggar ketentuan soal trayek atau menaikan dan menurunkan penumpang di jalan raya.
Seharusnya penilangan dilakukan menggunakan pasal lain khusus untuk kendaraan pribadi pelat hitam.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan seharusnya penilangan memakai Pasal 238 yang isinya memberikan sanksi jika pengemudi 'dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi'.
Tips membawa sepeda di mobil
Membawa sepeda di mobil belakangan semakin banyak dilakukan lantaran aktivitas bersepeda sedang tren semasa pandemi. Namun hal ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena di ukuran kabin terbatas.
Sepeda lipat tentu lebih mudah dibawa karena tak makan banyak ruang, tetapi buat jenis yang tak bisa dilipat perlu siasat.
Jenis mobil yang dianggap cocok buat mengangkut yakni yang punya atap tinggi atau interior lebar seperti pada MPV atau SUV. Selain itu mobil juga lebih baik memiliki fitur jok yang dapat dilipat rata pada baris kedua dan ketiga.
Rifat Sungkar, Brand Ambassador Mitsubishi di Indonesia, mengatakan, mengangkut sepeda paling nyaman jika tak perlu melepas ban lebih dulu. Melepas ban sepeda saat dibawa di kabin merupakan alternatif, namun ini perlu usaha lebih karena perlu proses bongkar pasang dulu.
Ada dua posisi menempatkan sepeda di kabin, kata Rifat, yaitu berdiri atau rebahan.
"Caranya ban belakang masuk terlebih dahulu, seandainya sepeda ingin ditidurkan bagian crank harus di bagian atas jangan sampai tertindih oleh frame sepeda itu sendiri," katanya melalui keterangan resmi.
Sementara jika ingin meletakkannya berdiri dia menyebut ada opsi mengatur ketinggian jok sepeda biar bisa menyesuaikan. Kemudian paling penting jangan sampai sepeda di kabin mengganggu konsentrasi mengemudi, misalnya membuat pengemudi tak bisa melihat ke belakang karena terhalang.
Sementara itu solusi lain membawa sepeda yaitu diletakkan di atap atau digendong di pada pintu belakang. Cara ini butuh tambahan alat seperti roof rail atau bracket khusus untuk sepeda.
Rifat bilang membawa sepeda di atap mobil bisa saja namun riskan untuk kondisi jalanan di Indonesia. Pertama karena hambatannya banyak seperti pepohonan atau portal.
Sementara membawa di belakang mobil juga punya tantangan sebab kata dia panjang sepeda umumnya lebih dari lebar mobil. Solusi buat masalah ini yakni mencopot ban lebih dahulu.
(ryh/fea)