Harga LCGC Berpotensi Naik 15 Persen Mulai 16 Oktober

CNN Indonesia
Jumat, 15 Okt 2021 05:30 WIB
Daihatsu Sigra. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Daihatsu mengungkap ada potensi keistimewaan mobil ramah lingkungan harga terjangkau (Low Cost Green Car/LCGC) tercabut dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15 persen seperti mobil penumpang biasa mulai 16 Oktober.

Direktur Pemasaran Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra mengatakan hal tersebut dapat terjadi sebab aturan turunan mengenai PPnBM emisi di Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang melibatkan LCGC belum ditandatangani Kementerinan Perindustrian (Kemenperin).

Menurut Amelia pada PP 73/2019 memang sudah tertera tarif PPnBM emisi untuk LCGC, yaitu sebesar tiga persen. Namun untuk penerapannya butuh petunjuk teknis atau pelaksanaan yang dirilis Kemenperin.

Tanpa aturan turunan, Amelia bilang produk LCGC akan masuk kategori mobil penumpang biasa yang menurut PP 73/2019 tarif PPnBM-nya sebesar 15 persen.

"Jadi tanpa aturan turunan juklak ya LCGC masuknya ke mobil penumpang biasa, makanya dapatnya itu 15 persen," kata Amelia, Kamis (14/10).

Jika terjadi demikian Amelia menyebut harga LCGC bakal melonjak sampai 15 persen.

Sejak program LCGC atau disebut Kendaraan Hemat Bahan Bakar dan Harga Terjangkau (KBH2) meluncur pada 2013, produk yang masuk kategori ini istimewa karena tidak dikenakan tarif PPnBM. Hal ini yang membuat LCGC merupakan kelas mobil termurah di dalam negeri.

Saat ini ada enam produk LCGC yang dijual, yaitu Daihatsu Ayla dan Sigra, Toyota Agya dan Calya, Suzuki Karimun Wagon R, dan Honda Brio Satya. Dua produk lain, Datsun GO dan GO+, sudah berakhir kariernya pada tahun lalu.

Tanpa pengenaan PPnBM, produk LCGC paling murah adalah Daihatsu Ayla Rp103,3 juta dan tertinggi Honda Brio Satya Rp175,4 juta.

Kelonggaran

Amelia menambahkan pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan Gaikindo agar LCGC dapat kelonggaran sehingga tarif PPnBM-nya tetap nol, setidaknya hingga akhir tahun.

Baru setelahnya atau mulai 1 Januari 2022, LCGC dapat dikenakan PPnBM dengan pengenaan tiga persen menyesuaikan ketentuan PP 73/2019.

"Sekarang prioritas Kementerian Keuangan dulu bahwa LCGC bisa dapet 100 persen sampai akhir tahun," katanya.

Lebih lanjut Amelia belum dapat berkomentar mengenai kapan dua aturan itu akan rilis.

"Bukan saya yang bisa menjawab," kata Amelia.

(ryh/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK