TIPS OTOMOTIF

Cara Ubah Warna Mobil Agar Tak Didenda Rp500 Ribu Macam Rachel Vennya

CNN Indonesia
Selasa, 26 Okt 2021 17:03 WIB
Cara dan biaya mengganti warna mobil agar sesuai di STNK untuk menghindari denda Rp500 ribu.
Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah

Cara ganti warna mobil di STNK

Mengurus ganti warna mobil di STNK sebenarnya sama dengan meregistrasi kendaraan.

Selain data diri dan kendaraan yang sudah disiapkan bawa juga mobil yang warnanya telah berubah ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah yang ada di KTP.

Sebelum registrasi, kamu diwajibkan untuk mengisi formulir dan cek fisik kendaraan. Setelah selesai, nantinya petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses ini tidak lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung jadi di hari yang sama. Jadi kamu tidak perlu bolak-balik kantor Samsat.

Biaya ganti warna mobil di STNK

Seperti yang disebutkan di atas, proses ini sama saja dengan meregistrasi kendaraan sehingga biayanya pun sama.

Dalam hal ini biaya ganti warna mobil di STNK diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih dikenakan biaya Rp 375 ribu, dan penerbitan STNK baru Rp 200 ribu serta pengesahan STNK biayanya Rp 50 ribu.

Sementara kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB Rp 225 ribu, Penerbitan STNK baru Rp 100 ribu serta pengesahan STNK Rp 25 ribu.

Untuk diingat, bila hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli pada data kendaraan, pemilik tidak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil di STNK, mengutip Seva.

(mik)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER