Cara Ubah Warna Mobil Agar Tak Didenda Rp500 Ribu Macam Rachel Vennya
Pemilik mobil jangan asal-asalan mengubah warna mobil agar seperti kasus yang menimpa Rachel Vennya. Mengubah warna mobil agar sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ada cara dan biaya yang dikeluarkan.
Sebelumnya Rachel Vennya dikenakan denda sebesar Rp500 ribu akibat mengubah warna mobil dengan warna yang tidak sesuai dengan STNK. Rachel dikenakan sanksi tilang UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 288 ayat 1.
Rachel Vennya kedapatan melapisi sticker berwarna hitam doff pada Toyota Alphard dengan nomor polisi B 139 RFS. Mobil ini seharusnya warna putih sesuai dengan STNK.
Perbuatan Rachel Vennya tentu saja melanggar hukum, dan tidak patut ditiru karena itu dihindari. Syarat mengganti warna mobil agar sesuai dengan STNK pun sebenarnya tidak sulit, asalkan syarat administrasi terpenuhi.
Syarat mengganti warna mobil di STNK
Langkah awal mengganti warna mobil adalah melengkapi identitas diri dan juga kendaraan.
Bila mobil atas nama perorangan data diri yang mesti disiapkan, antara lain KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada. Jika tidak dapat mengurus ganti warna mobil di STNK sendiri dapat diwakilkan dengan surat kuasa yang disertai materai Rp 6.000.
Sementara untuk identitas kendaraannya meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna.
Sebelum mengecat mobil pastikan bengkel memiliki SIUP dan NPWP untuk memudahkan kamu ketika akan mengurus ganti warna mobil di STNK.
Baca ke halaman kedua cara mengubah warna mobil agar tidak didenda --->>>